Siantar Memilih

Kuota 30 Persen Caleg Perempuan di Simalungun Tak Terpenuhi, Bawaslu Berikan Teguran

KPU Kabupaten Simalungun dianggap tidak mempedomani PKPU Nomor 10 Pasal 8 ayat 2 tahun 2023 terkait kuota pencalonan perempuan sebagai anggota DPRD.

|
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Sidang pelanggaran administratif yang berlangsung Senin (11/12/2023) di Kantor Bawaslu Simalungun dimana KPU Simalungun dianggap lalai membiarkan kuota perempuan tak memenuhi 30 persen pencalegan. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Bawaslu Kabupaten Simalungun memberikan teguran terhadap partai politik peserta Pemilu 2024 atas pelanggaran administratif tata cara dan prosedur resmi pada tahapan pencalonan legislatif DPRD Kabupaten Simalungun.

Ketua Bawaslu Simalungun, Adillah Feruari Purba menyampaikan bahwa Bawaslu selaku pihak yang menangani pelanggaran administrasi Pemilu telah memutuskan bahwa terlapor, yakni KPU Simalungun secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu 2024.

KPU Kabupaten Simalungun dianggap tidak mempedomani PKPU Nomor 10 Pasal 8 ayat 2 tahun 2023 terkait kuota pencalonan perempuan sebagai anggota DPRD Periode 2024-2029.

“Memberikan teguran terhadap terlapor untuk tidak mengulang pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Adillah dalam sidang pelanggaran administratif yang berlangsung Senin (11/12/2023) di Kantor Bawaslu Simalungun.

Adillah juga memutuskan kepada terlapor untuk menyosialisasikan seluruh peraturan kepengurusan yang dikeluarkan KPU RI sehingga tidak ada kekeliruan lainnya di kemudian hari.

Teguran Bawaslu kepada KPU Simalungun ini mempertimbangkan bahwa seharusnya KPU Kabupaten Simalungun sejak awal menyosialisasikan kuota perempuan dalam tahapan pencalonan legislatif mulai dari tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) hingga Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif partai politik.

“Sampai saat ini KPU RI tidak mengubah juknis pencalonan legislatif DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024,” kata Adillah.

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved