Polres Labuhan Batu

Polo Akhirnya Ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhan Batu di Desa Janji

pengedar sabu berinisial GES Alias Polo (29) penduduk Gang Sejahtera Jaan Padang Bulan Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabuaten Labuhanb

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Pengedar sabu berinisial GES Alias Polo (29) penduduk Gang Sejahtera Jaan Padang Bulan Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu diamankan Sat Narkoba Polres Labuhan Batu. 

Polo Akhirnya Ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhan Batu di Desa Janji

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHA BATU-Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengamankan seorang pengedar sabu berinisial GES Alias Polo (29) penduduk Gang Sejahtera Jaan Padang Bulan Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabuaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, (09/12/23),
mengatakan pemberantasan peredaran Narkoba di masyarakat akan terus dilakukan untuk menciptakan area publik yang aman dan nyaman.

Dalam hal ini Kapolres telah mendirikan 13 KBN (Kampung Bebas dari Narkoba) di wilayahnya.

Resahnya masyarakat akan peredaran Narkoba serta animo masyarakat memberantas Narkoba dilingkungannya hingga memberi informasi kepada pihak Satres Narkoba.

Respon cepat dan tanggap dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku serta didapat barang bukti dari pelaku, sabu seberat 8,85 gram bruto dan 05 (lima ) lembar uang tunai tukaran Rp.100.000. (seratus ribu rupiah)

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum.

"Terhadap pelaku dikenakan Undang-Uandang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"ujarnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved