Bongkar Rumah, Pria Pengangguran Ditangkap Polres Tebingtinggi

Nekat membongkar rumah, seorang pria pengangguran berinisial MS (37) ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi saat mengikuti acara adat

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Pria pengangguran berinisial MS (37) ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi saat mengikuti acara adat pada Sabtu (09/12/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Nekat membongkar rumah, seorang pria pengangguran berinisial MS (37) ditangkap Sat Reskrim Polres Tebingtinggi saat mengikuti acara adat pada Sabtu (09/12/2023).

Kejadian berawal pada Sabtu dini (11/11/2023), MS (37) yang merupakan penduduk Sei Bamban, Serdang Bedagai ini membongkar sebuah rumah milik Suriza di Jalan KF. Tandean Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

MS masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak jendela kaca nako rumah korban kemudian masuk melalui jendela tersebut. Kemudian MS mengambil 3 unit handphone milik korban dari kamar tempat tidur korban dan 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra x dan mengeluarkannya melalui pintu dapur samping kiri rumah korban.

Merasa keberatan dan dirugikan, korban melaporkan hal tersebut kepada Polres Tebingtinggi.

Baca juga: Patroli dan Pengamanan Ibadah di Gereja Prioritas di Kota Sibolga Rutin Dilaksanakan

Baca juga: Polri, TNI dan Pemko Tanjungbalai Patroli Skala Besar Ciptakan Kondusivitas Jelang Pemilu

Berdasarkan laporan dan informasi dari korban, Polres Tebingtinggi melakukan penyelidikan ke desa Sei Belutu Kecamatan Sei Bamban, dan petugas berhasil menangkap MS (37) pada Sabtu (09/12/23) saat sedang berada diacara adat tanpa perlawanan.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto saat dikonfirmasi pada Minggu (10/12/23) mengatakan, Sat Reskrim Polres Tebingtinggi telah menangkap seorang pria pengangguran karena diduga melakukan pencurian 3 unit handphone dan 1 unit sepeda motor supra X.

"Pelaku ditangkap Sat Reskrim saat sedang berada diacara adat di Desa Sei Belutu Kecamatan Sei Bamban. Saat ini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan," sebut Kasi Humas.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved