Viral Medsos
FAKTA-FAKTA SINDIKAT Perdagangan Organ Tubuh Manusia Jaringan Indonesia-India Ditangkap di Medan
Aji ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu pada 5 Desember 2023, saat hendak berangkat ke India bersama calon korban yang hendak menjual ginjal
TRIBUN-MEDAN.COM - Mus Mulyaji alias Aji (25) warga Medan Denai, Gang Masjid Nomor 1, Kota Medan, Sumatera Utara, tak bereaksi saat ditangkap tim gabungan badan intelijen Polri dan Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut dalam kasus perdagangan organ tubuh manusia jaringan internasional.
Aji ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu pada 5 Desember 2023, saat hendak berangkat ke India bersama calon korban yang hendak menjual ginjalnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan tersangka berperan sebagai koordinator ataupun penghubung. Selain tersangka, Polisi juga menangkap calon korban yang akan menjual ginjalnya yakni pria berinisial RA (25), warga Kudus, Jawa Tengah.
"Dan juga yang dalam kasus ini ada saudara MM atau A yang ada di Medan sebagai penghubung, sehingga yang kami amankan satu orang MM dan A,"kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Jumat (8/12/2023). Dalam hal ini RA atau Reza bdul Wahid diduga sebagai korban.
Transaksi berawal di media sosial
Transaksi jual beli ginjal sindikat Internasional ini bermula dari media sosial, dimana korban menawarkan diri untuk menjual ginjalnya. Calon pembeli juga berada di dalam media sosial tersebut. Kemudian tersangka Mus Mulyadi sebagai kordinator sekaligus penghubung menghubungi Reza untuk lebih lanjut.
Transaksi total dan transplantasi ginjal akan dilakukan di negara India. Namun sebelum hal itu dilakukan, korban diminta mengecek kesehatan untuk memastikan ginjalnya sehat. Setelah dinyatakan sehat, pada 1 Desember 2023 korban terbang dari Jakarta ke Medan melalui Bandara Kualanamu.
Kemudian pada tanggal 2 Desember antara korban, calon pembeli dan tersangka yang berperan sebagai koordinator bertemu di salah satu restoran di Medan.
Pada tanggal 3 Desember disepakati korban dan calon pembeli berangkat bersama-sama ke India melalui bandara Kualanamu. Karena korban dianggap mencurigakan oleh petugas Imigrasi, maka korban dinyatakan tidak bisa terbang. Sementara calon pembeli lolos terbang ke India.
Korban kembali mencoba kedua kalinya ke India
Pada tanggal 5 Desember, korban mencoba berangkat kembali melalui Kualanamu. Tapi kali ini bersama Mus Mulyadi, Kordinator. Di sinilah tim gabungan Badan intelijen Polri dan Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut menangkap keduanya.
"Ada proses yang diarahkan untuk keluar negeri, sehingga proses kemungkinan besar dilaksanakan di luar negeri, di India. Oleh karena itu kami amankan sebelum keluar negeri yang mana tujuan India untuk dilakukan di sana operasi besar,"ungkap Sumaryono.
Dari kesepakatan antara penjual dan pembeli, ginjal korban dihargai Rp 175 juta. Tapi korban baru menerima sekitar Rp 10 juta sebagai uang muka.
Setelah operasi nanti pembayaran dilunasi. Selain Mus Mulyadi, ada seorang lagi berinisial EC yang diduga terlibat. Dia diduga sebagai otak dan perekrut bisnis perdagangan organ yang menetap di India. Saat ini Polisi bekerjasama dengan Polisi luar negeri dan Mabes Polri untuk mengungkap kasus ini.
Atas perbuatannya tersangka Mus Mulyadi alias Aji terancam dijerat dengan Pasal perdagangan organ dan terancam kurungan penjara 15 tahun penjara.
"Dan juga ada uang yang kami sita sebesar 10 juta dan untuk kasus ini kita tetapkan Pasal 2 juncto Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan di ancaman 3 tahun sampai 15 tahun dan juga denda Rp 600 juta."
Peran Para Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, peran tersangka dalam jual beli ginjal sebagai penghubung dan kordinator antara korban dan calon pembeli. Di atas tersangka Aji ada seorang lagi berinisial EC, sebagai kordinator di media sosial.
Di dalam media sosial inilah EC sebagai kordinator yang mencari, menawarkan siapa yang mau menjual ginjalnya. Setelah didapat barulah tersangka Aji berperan sebagai penghubung. "Dan juga yang dalam kasus ini ada saudara MM atau A yang ada di Medan sebagai penghubung, sehingga yang kami amankan satu orang MM,"kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Jumat (8/12/2023).
Polisi masih memburu EC, warga negara Indonesia yang menetap dan bekerja di India. Dia diduga bekerja di salah satu rumah sakit di India. Di rumah sakit tempat EC bekerja inilah diduga rencana operasi atau transplantasi ginjal dilakukan.
"Koordinator itu saat ini memang kita indikasikan ada di luar negeri yaitu mungkin di daerah India dan saat ini masih dalam pengejaran Mabes Polri. Kemudian setelah di setujui jual beli ini, transaksinya diaturlah oleh koordinator yang masih DPO saat ini atas nama inisial EC yang mana dengan harga Rp 175 juta rupiah."
Korban yang menawarkan
Dalam perkara ini korban diduga sebagai orang yang menawarkan diri untuk menjual ginjalnya sekira Rp 175 juta di media sosial. Uang hasil jual organ tubuh rencananya akan dipakai untuk biaya berobat saudaranya. Sebelum dijual korban diminta melakukan cek kesehatan guna memastikan ginjalnya layak.
Ketika dinyatakan layak inilah disepakati korban, calon pembeli dan penghubung berangkat ke India untuk operasi. Saat ini korban baru menerima uang sebesar Rp 10 juta sebagai uang muka dan sisanya akan dibayar setelah operasi selesai.
"Ada proses yang diarahkan untuk keluar negeri, sehingga proses kemungkinan besar dilaksanakan di luar negeri, di India. Oleh karena itu kami amankan sebelum keluar negeri yabg mana tujuan India untuk dilakukan di sana operasi besar."
Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Polisitelah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus jual beli ginjal jaringan Indonesia - India.
Pertama Muliadji alias Aji (25) warga Medan Denai Gang Masjid nomor 1, sebagai penghubung antara calon korban dengan calon pembeli. Muliadji sendiri sudah ditangkap pada 5 Desember lalu di bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.
Selain itu, Polisi juga menetapkan dua orang lainnya berinisial EC, sebagai kordinator yang merupakan warga Indonesia menetap di India.
Lalu ada wanita berinisial A, warga Kota Medan sebagai pembeli ginjal milik korban bernama Reza Abdul Wahid, warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Kemudian AT, orang yang diduga sebagai orang yang pertama kali dihubungi korban dan menghubungkan korban dengan tersangka AC.
Namun demikian Polisi baru menangkap Muliadji alias Aji saat hendak terbang ke India bersama korban.
Sementara tersangka A berhasil terbang ke India pada 3 Desember dan EC menetap dan bekerja di India. "Namun, kita memang masih melakukan pengejaran terhadap DPO yang di luar negeri,"kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono (8/12/2023).
Polisi menjelaskan tersangka EC berperan sebagai kordinator atau otak yang mencari, menawarkan kepada korban untuk jual beli ginjal melalui media sosial.
EC merupakan warga Indonesia yang menetap dan bekerja diduga di salah satu rumah sakit di India. Dari hasil penyelidikan sementara, korban diduga tergiur hingga menawarkan diri untuk menjual ginjalnya. Di dalam media sosial tersebut sudah ada pembeli berinisial A yang siap membayar.
Lalu ada tersangka AT, yang menghubungkan korban dengan tersangka EC. Kemudian tersangka Muliadji alias Aji masuk sebagai penghubung antara calon korban dan pembeli. Setelah itu mereka membahas prosedur transplantasi, dimana syaratnya adalah organ ginjal korban sehat.
Transplantasi ginjal sendiri akan berlangsung di India. Setelah dinyatakan sehat melalui pemeriksaan medis, pada 1 Desember korban terbang dari Kudus ke Jakarta, lalu Medan, melalui bandara Kualanamu. Kemudian pada tanggal 2 Desember, korban, calon pembeli dan tersangka yang berperan sebagai kordinator bertemu di salah satu restoran di Medan.Di sini disepakati korban dan calon pembeli berangkat ke India berbarengan keesokan harinya atau 3 Desember.
Namun sayangnya ketika hendak berangkat korban tertahan oleh Imigrasi bandara Kualanamu karena dianggap mencurigakan. Sementara calon pembeli berinisial A lolos ke India. Pada tanggal 5 Desember, korban mencoba berangkat kembali melalui Kualanamu. Tapi kali ini bersama tersangka Mus Muliadji.
Saat mereka hendak berangkat ke India untuk transplantasi inilah tim gabungan badan intelijen Polri dan Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut menangkap keduanya. "Ada proses yang diarahkan untuk keluar negeri, sehingga proses kemungkinan besar dilaksanakan di luar negeri. Di India. Oleh karena itu kami amankan sebelum keluar negeri yabg mana tujuan India untuk dilakukan di sana operasi besar."
Hasil pemeriksaan Polisi, ginjal korban akan dibeli seharga Rp 175 juta oleh para pelaku. Korban mengaku akan menggunakan uang hasil jual organ untuk membiayai anggota keluarganya yang sakit. "Saudara RA dari kudus yang menawarkan ginjalnya karena yang bersangkutan ingin membiayai saudara yang sakit. Sehingga dengan menjual organ ginjal harapan bisa bantu saudara yang sakit,"ungkap Sumaryono.
Baca juga: Terkuak Identitas Wanita yang Tewas Berlumuran Darah di Helvetia, Leher Tergorok, Diduga Perampokan
• Selama Ini Disembunyikan Istri, Suami Diam-diam Ambil Rambut Anak Tes DNA, Kebohongan Terbongkar
(Cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/4-TERSANGKA-JARIGAN-JUAL-BELI-GINJAL.jpg)