News Video

Gibran Rakabuming Terancam Sanksi, Buntut Membagikan Susu Gratis di CFD

Gibran juga diduga melanggar Pasal 15 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

TRIBUN-MEDAN.COM - Aksi Gibran Rakabuming membagikan susu gratis di CFD membuat dirinya terancam sanksi dari Bawaslu.

Gibran diduga dua kali melanggar aturan Bawaslu.

Pelanggaran pertama dilakukan Gibran saat kampanye di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam kampanye itu, Gibran membagikan buku dan susu kepada anak-anak saat berkampanye.

Gibran diduga melangar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut mengatur soal larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak.

Gibran juga diduga melanggar Pasal 15 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian dugaan pelanggaran kedua terjadi saat Gibran membagikan susu di kawasan CFD.

Akibat hal itu, Bawaslu DKI Jakarta tengah menelusuri apa yang dilakukan Gibran.

Hal itu dikonfirmasi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo, Selasa (5/12).

Ia menegaskan bahwa dalam kawasan CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.

Hal itu tertera dalam Pasal 7 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016.

Aturan tersebut berisi tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

Benny mengatakan bahwa sarana CFD hanya diperuntukan sebagai kegiatan olahraga atau sosial budaya di masyarakat.

“Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,” imbuhnya.

Benny menegaskan jika Gibran terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi tegas.

 

(Tribun-Video.com/WartaKotalive.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gibran Terancam Kena Sanksi dari Bawaslu Gara-gara Bagikan Susu saat CFD di Jakarta

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved