Breaking News

Sumut Memilih

Sepekan Masa Kampanye, Bawaslu Kota Siantar Belum Terima Laporan Pelanggaran

Frenki pun secara khusus mengimbau kepada masyarakat untuk paham bahwa ada kategori khusus yang tidak dibolehkan mengikuti kampanye partai politik

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
HO
Rapat koordinasi dan kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Gedung Serbaguna Bappeda Kota Pematang Siantar, Senin (6/11/2023) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Bawaslu Kota Pematang Siantar belum menemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu 2024 selama sepekan masa kampanye (28 November 2023 - 5 Desember 2023).

Sejauh ini, Bawaslu masih terus berupaya agar tahapan kampanye tetap pada on track. 

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat - Frenki Dermanto Sinaga mengimbau agar para penyelenggara Pemilu terus mempedomani aturan kampanye. 

"Sepekan masa kampanye kita belum ada menerima laporan pelanggaran ya," kata Frenki saat dihubungi Selasa (5/12/2023) siang. 

Frenki pun secara khusus mengimbau kepada masyarakat untuk paham bahwa ada kategori khusus yang tidak dibolehkan mengikuti kampanye partai politik, calon legislatif ataupun presiden pada Pemilu 2024.

"Berdasarkan PKPU 15 Tentang Kampanye pada Pasal 72 Huruf (K) menyebutkan Warga Negara yang tidak memiliki hak memilih yaitu anak-anak dibawah umur dan anak-anak yang sedang disusui Ibunya," kata Frenki.

Dengan artian, ujar Frenki, tegas dilarang untuk membawa anak-anak pada saat pungkas kampanye. 

"Bukan Ibu nya yang dilarang. Tetapi anaknya dilarang dibawa pada saat pelaksanaan Kampanye," pungkas Frenki. 

Sebelumnya, Bawaslu Kota Pematangsiantar pun telah menjelaskan pengawasan terhadap ASN dalam rapat koordinasi dan kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Gedung Serbaguna Bappeda Kota Pematang Siantar, Senin (6/11/2023). Satu hal yang ditekankan dalam rapat ini adalah netralitas ASN dalam bermedia sosial. 

Ketua Bawaslu Siantar, Nanang Wahyudi Harahap menjelaskan, bahwa ASN dilarang memberikan komentar-komentar pada akun-akun politik/fans base Capres dan Cawapres serta Calon Legislatif.

Ia mengatakan sedikitnya ada tiga pelanggaran yang apabila ditemukan pada ASN  tidak netral, yaitu pelanggaran administrasi, etika dan tindak pidana pemilu.

“ASN juga harus paham bahwa menjaga diri, dalam artian bijak dalam bermedia sosial karena banyak akun kampanye, sehingga harus melek dalam bermedia sosial. Memberi komentar juga adalah salah satu pelanggaran,” kata Komisioner Bawaslu petahana ini. 

Nanang juga menjelaskan, setiap laporan harus memenuhi syarat formal dan materil. Adapun waktu laporan adalah tujuh hari setelah adanya temuan dugaan pelanggaran. 

Komisioner Bawaslu petahana ini juga menjelaskan bahwa alur laporan, jenis-jenis pelanggaran, dan tahapan penanganan bisa dilihat melalui website Bawaslu RI dan Kota Pematang Siantar. Bawaslu juga dalam waktu dekat akan menggandeng Diskominfo Kota Pematang Siantar untuk memaksimalkan sosialisasi pelanggaran Pemilu 2024.

"Pelapor harus memenuhi syarat formil dan syarat materil yang meliputi kapan kejadian, dugaan pelanggaran, foto dan saksi. Ketika belum mencukupi persyaratan ini, maka kami berikan waktu (pelapor) untuk melengkapi laporannya," ujar Nanang. 

(alj/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved