Didakwa Lakukan secara Berencana, Pembunuh Ibu dan Anak Dituntut Seumur Hidup

Sekitar pukul 14.30 WIB hari itu, Safrin Dwifa melakukan aksinya ke rumah korban dengan membawa pisau yang ia beli sebelumnya.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
HO
Safrin Dwiva, pelaku pembunuhan sadis terhadap korbannya, Lenni Herawati Hutapea dan anaknya, setelah ditangkap Polres Simalungun. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Safrin Dwiva, pelaku pembunuhan keji terhadap ibu dan anak di Perdagangan, Kabupaten Simalungun dituntut seumur hidup oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Simalungun pada Selasa (28/11/2023), dalam sidang yang berlangsung secara daring tersebut

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Edison Situmorang menyampaikan bahwa Safrin Dwifa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana.

"Terdakwa dituntut berdasarkan pasal 340 KUHPidana. Besok (hari ini) Selasa (5/12/2023) dilakukan pembacaan pembelaan (pledoi terhadap terdakwa)," kata Edison.

Dalam perkara ini, Safrin Dwifa dengan sengaja merampas nyawa orang lain pada 6 April 2023. Ia tega membunuh tetangganya sendiri Lenni Bibela Hutapea dan anaknya di kediamannya Perumahan Mutiara Landbouw, Huta V, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Baca juga: Siswa di Sergai Sakit Parah Akibat Bullying, Kemensos Beri Pendampingan Medis dan Psikologi

Berdasarkan kronologi perkara, niat Safrin membunuh kedua korban muncul setelah dirinya melintasi rumah korban sepulang ibadah. Safrin hapal betul bahwa status korban hanya tinggal berdua dengan sang putra. Ada pun suami korban, bekerja di luar pulau.

Sekitar pukul 14.30 WIB hari itu, Safrin Dwifa melakukan aksinya ke rumah korban dengan membawa pisau yang ia beli sebelumnya. Kesempatan itu datang setelah ternyata gerbang dan pintu rumah korban terbuka.

Safrin kemudian menusuk korban Lenni Bibela Hutapea beberapa kali dan sang anak Antonius Lumbangaol hingga tewas.

"Bahwa dalam persidangan terdakwa sempat memandangi Lenni Bibela Hutapea dan anaknya Antonius Lumbangaol selama tiga menit untuk memastikan mereka tidak bergerak lagi," bunyi dakwaan penuntut umum.

Belakangan diketahui aksi bejat ini dilakukan terdakwa lantaran terlilit hutang. Walau pada akhirnya, korban tak jadi merampas barang berharga korban kecuali handphone Samsung type A30S.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved