Sumut Memilih
KPU Tanjungbalai Tetapkan Tempat-tempat yang Dilarang Pasang APK
Ketua KPU Tanjungbalai, Fitra Panjaita menjelaskan ada beberapa tempat yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Kampanye pemiku 2024 sudah mulai sejak Selasa (28/11/2023) selama 75 hari hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungbalai telah mengeluarkan surat nomor 585 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilihan umum tahun 2024.
Ketua KPU Tanjungbalai, Fitra Panjaita menjelaskan ada beberapa tempat yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga.
"Kalau yang diperbolehkan gedung dharma wanita, lapangan pasir, Gor, Water front," kata Fitra Jumat (1/12/2023).
Sedangkan jalan-jalan yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Jalan Gereja, Yos Sudarso.
"Sepanjang Jalan Hos Cokroaminoto, Sisingamangaraja, Ahmad Yani, Sutomo, dan sepanjang jalan Veteran," katanya.
Sedangkan tempat yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye, rumah ibadah, sekolah, fasilitas kesehatan, terminal, halte dan sejenisnya.
"Rambu-rambu lalulintas, gapura, jembatan, taman kota, tiang penerangan jalan milik pemerintah, dan pepohonan," kata Fitra.
Lanjut Fitra, untuk kawasan taman kota, atau di tempat kawasan perlintasan, alat peraga kampanye harus memiliki ketinggian minimal empat meter.
"Untuk mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan kelestarian, hal ini wajib dilakukan. Khusus untuk yang dipasang di pinggir jalan, harus sejajar dan tidak melintang," katanya.
Ia berharap peraturan ini dapat diikuti oleh para peserta pemilu, baik partai politik, maupun calon legislatif.
(cr2/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-Komisi-Pemilihan-Umum-KPU-Kota-Tanjungbalai-Fitra-Panjaitan.jpg)