Viral Medsos
VIRAL Terpidana Edhy Prabowo Hadiri Wisuda Tribatra Putra Ferdy Sambo, Ini Tanggapan Kemenkumham
Edhy Prabowo terlihat menghampiri salah satu taruna Akpol yaitu putra terpidana seumur hidup Ferdy Sambo, Tribrata Putra Sambo.
TRIBUN-MEDAN.COM - Viral di media sosial terpidana kasus korupsi ekspor benih lobster mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hadir di acara wisuda prajurit Taruna/i Akmil dan Akpol di Lapangan Sapta Marga Kompleks Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (28/11/2023).
Dalam foto dan video yang beredar di media sosial yang salah satunya diunggah akun TikTok @kepokedinasan itu, Edhy Prabowo terlihat menghampiri salah satu taruna Akpol yaitu putra terpidana seumur hidup Ferdy Sambo, Tribrata Putra Sambo.
Menanggapi penampakan Edhy Prabowo tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjelaskan terpidana kasus korupsi ekspor benih lobster Edhy Prabowo itu telah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada 19 Agustus 2023.
Hal itu disampaikan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra, dikutip dari Kompas.com.
“Pada tanggal 18 Agustus 2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023,” kata Deddy dalam keterangan resminya kepada Kompas.com, Rabu (29/11/2023).
Namun, Deddy mengungkapkan, Edhy Prabowo saat ini masih harus wajib lapor dan menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.
Dalam keterangannya, Deddy mengatakan, Edhy dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Edhy juga dihukum membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 dan 77.000 dollar AS subsider tiga tahun penjara.
Hukuman ini mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022.
“(Uang pengganti dan denda) sudah dibayar,” ujar Deddy.
Adapun Edhy mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 November 2020 karena menerima suap.
Dengan demikian, sejak ditahan sampai bebas bersyarat, Edhy telah menjalani masa hukuman hampir tiga tahun.
Menurut Deddy, selama menjalani hukuman Edhy Prabowo berkelakuan baik sehingga sempat mendapatkan remisi.
“Total mendapat remisi sebanyak tujuh bulan 15 hari,” kata Deddy.
Edhy dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap ekspor benih benur lobster (BBL) dan budi daya lobster senilai Rp 25,7 miliar.
Pada pengadilan tingkat pertama Edhy Prabowo divonis lima tahun penjara.
Ia lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Di tingkat banding, hukuman Edhy justru diperberat menjadi sembilan tahun penjara.
Kemudian, Edhy Prabowo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan hukumannya dipotong kembali menjadi lima tahun penjara.
Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas, Wakil Ketua KPK: Terkesan Suka-suka, Lain Hakim Lain Hukuman
Sebelumnya, Nawawi Pomolango saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai ada persoalan lain dalam sejumlah putusan badan peradilan.
Hal itu disampaikannya menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo di tingkat kasasi.
“Saya sendiri justru melihat adanya persoalan lain dari sejumlah putusan-putusan badan peradilan yaitu kecenderungan munculnya perbedaan-perbedaan mencolok (disparitas) dalam penjatuhan hukuman di tingkat pertama, tingkat banding, termasuk pada tingkat kasasi,” papar Nawawi, Sabtu (12/3/2022) lalu.
Ia mencontohkan munculnya disparitas itu pada perkara Edhy Prabowo dan jaksa Pinangki. Pada perkara Edhy, ia divonis 5 tahun penjara di tingkat pertama. Kemudian hukuman itu diperberat menjadi 9 tahun penjara di tingkat banding. Lalu pemangkasan terjadi dalam putusan majelis hakim kasasi.
Sedangkan pada perkara jaksa Pinangki, hukumannya dipangkas oleh majelis hakim tingkat banding. “Dalam perkara jaksa Pinangki misalnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, ironisnya justru pada tingkat banding berubah hanya 4 tahun penjara,” kata dia.
Fenomena itu, lanjut Nawawi, memunculkan pandangan bahwa pemberian hukuman dilakukan secara serampangan.
“Terkesan menjadi suka-suka, lain hakim lain hukuman. Seperti lain koki, lain rasa masakan,” jelasnya.
Nawawi mengatakan fakta ini juga akan memunculkan pandangan bahwa putusan tak lagi dilihat berdasarkan hukumnya.
“Ini memunculkan anekdot, jangan lihat hukumnya tapi lihat hakimnya. Ini yang menurut saya harus menjadi pekerjaan rumah MA,” sebut dia.
Ia pun memandang berbagai disparitas putusan itu menunjukan PERMA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan menjadi tidak berarti.
“Karena proporsionalitas pemidanaan tidak diindahkan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis kasasi memutuskan memangkas hukuman Edhy Prabowo karena ia dinilai bekerja baik saat menjabat sebagai Menteri KP.
Tiga majelis kasasi yaitu Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani menilai kinerja baik itu nampak dari kebijakan Edhy mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020.
Peraturan itu dinilai berpihak pada masyarakat khususnya nelayan kecil. Sebab di dalamnya seorang eksportir lobster diwajibkan mengambil benih lobster dari nelayan.
Edhy merupakan terpidana kasus korupsi penerimaan suap dari sejumlah pihak terkait budidaya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL).
Pada perkara ini selain pidana penjaranya dipangkas, majelis kasasi turut mengurangi pencabutan hak politik Edhy.
Sebelumnya di tingkat pertama majelis hakim memutuskan mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun.
Di tingkat kasasi, majelis hakim mencabut hak politiknya selama 2 tahun.
Namun Edhy tetap diwajibkan membayar kerugian negara atas tindakannya senilai Rp 9,68 miliar dan 77.000 dollar AS.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com
Edhy Prabowo
Hadiri Wisuda Tribatra Putra Ferdy Sambo
Kemenkumham
wisuda taruna akpol
Tribrata Putra Sambo
Tribrata Putra Sambo lolos Akpol 2023
| REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
|
|---|
| SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
|
|---|
| Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
|
|---|
| Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Edhy-Prabowo-hadir-di-acara-wisuda-anak-ferdy-sambo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.