Polres Labuhan Batu

Usai Jualan Sabu, Bongkrek Nginap di Polres Labuhanbatu

MS alias Ali Bongkrek (41) tidak bisa mengelak ketika diborgol petugas dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu setelah kedapatan menjual narkotika jenis

|
Editor: Arjuna Bakkara
Ist
AMS alias Ali Bongkrek (41) damankan Satresnarkoba Polres Labuhanbatu setelah kedapatan menjual narkotika jenis sabu sabu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHAN BATU-AMS alias Ali Bongkrek (41) tidak bisa mengelak ketika diborgol petugas dari Satresnarkoba Polres Labuhanbatu setelah kedapatan menjual narkotika jenis sabu sabu.

Ali merupakan warga Lingkungan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara itu, disergap Polisi pada Selasa, 21 November 2023 di Lingkungan Sibuaya Kelurahan  Sioldengan Kecamaan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

"Pelaku AMS ditangkap berserta barang bukti narkoba sabu seberat 1,28 gram, saat menunggu pemesan barang haram tersebut" Kata Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu SH SIK MH MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH kepada wartawan Jum'at (24/11/2023).

Kata Parlando, penangkapan pelaku AMS berkat laporan masyarakat yang resah melihatnya karena datang kelingkungan Sibuaya menjajakan narkotika jenis sabu.

Mendapat info itu, tim Opsnal Narkoba Polres Labuhan Batu langsung ke lokasi melakukan penyelidikan. Sore itu juga pukul 17.00.Wib di Lingkungan Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Labuhanbatu petugas berhasil menangkap NS dan barang beberapa bukti narkoba.

Barang bukti yang diamankan petugas, berupa 2 bungkus plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1,28 gram bruto, 1 buah celana pendek warna biru tempat pelaku menyimpan narkoba.

"Pelaku dan barang bukti yang diamankan petugas dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,"sebut Kasi Humas.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved