News Video

Tak Terima, Firli Gugat Jenderal Bintang Dua Soal Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Ketua KPK Firli Bahuri menggugat petinggi Polda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapan tersangka kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Ketua KPK Firli Bahuri menggugat petinggi Polda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapan tersangka kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Gugatan tersebut diajukan Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jum’at (24/11/2023).

Dalam gugatannya Firli melaporkan Irjen Karyoto yang disebut bertanggung jawab atas penetapan Ketua KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

Sebelumnya diketahui Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.

Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023).

Polda Metro Jaya sudah cukup bukti untuk menjerat Firli.

Bahkan tim penyidik sudah memeriksa 91 orang saksi dan tuju orang ahli termasuk menyita barang bukti.

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved