News Video

Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Firli Bahuri Langsung Menggugat Kapolda Metro Jaya

Adapun isi petitumnya belum dapat ditampilkan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

|

TRIBUN-MEDAN.COM - Firli Bahuri menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto buntut jadi tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023).

Adapun isi petitumnya belum dapat ditampilkan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Firli Bahuri melaporkan Karyoto karena petinggi Polda Metro Jaya itu disebut bertanggung jawab atas penetapan Ketua KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap eks menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) tengah malam.

Tim penyidik sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat Firli Bahuri.

Selain itu, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli, termasuk menyita sejumlah barang bukti.

 

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Firli Bahuri Gugat Kapolda Metro Jaya atas Penetapannya Jadi Tersangka Kasus Suap dan Pemerasan,

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved