News Video
Valas Rp7,4 Miliar Disita, Mahfud Tak Masalah Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, KPK Tetap Jalan
Cawapres Mahfud MD: KPK Tetap Berjalan Meski Firli Bahuri Jadi Tersangka di Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan SYL.
Tribun-medan.com - Institusi Kepolisian akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Sejumlah barang bukti sudah disita penyidik, di antaranya dokumen transaksi valuta asing senilai Rp 7,4 miliar.
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengaku kaget dengan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri. Dia menilai status tersangka Ketua KPK terkesan dipaksakan.
Seolah tanpa ada beban rasa bersalah usai ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri masih menjabat sebagai Ketua KPK. Hal itu karena Keppres pemberhentian Firli belum diterbitkan.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD merespons terkait penetapan tersangka terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri. Mahfud menegaskan KPK harus tetap berjalan.
Mahfud menjelaskan, 4 orang komisioner di KPK masih sah untuk menjalankan tugas lembaga tersebut.
(*/ Tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|