Polres Labuhan Batu

Usai Cabuli Anak Tetangganya Kakek 62 Tahun Melarikan Diri, Ditangkap Polres Labuhan Batu dari Riau

Kasi Humas Polres Labuhan Batu Iptu Parlando Napitupulu SH yang didampingi KBO Satreskrim IPTU Fajar Siddik, Kanit Pidum IPDA Yasmin Purba dan Kanit

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Kasi Humas Polres Labuhan Batu Iptu Parlando Napitupulu SH didampingi KBO Satreskrim IPTU Fajar Siddik, Kanit Pidum IPDA Yasmin Purba dan Kanit UPPA Satreskrim saat memberikan keterangan pers, di halaman Satreskrim Polres Labuhanbatu, Selasa, (21/11/23) terkait pengungkapan kasus pencabulan oleh kakek 62 tahun terhadap anak dibawah umur. 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHANBATU-Polres Labuhanbatu menangkap kakek pelaku cabul terhadap anak tetangganya. Pelaku diamankan setelah kabur usai mencabuli korban sebanyak 5 kali, di Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Senin (20/11/2023).

Penangkapan A-R alias atok Rahim (62) warga Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu oleh personel unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu dipimpin IPDA Yasmin Purba setelah pelariannya selama sebulan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK SH MH MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu SH yang didampingi KBO Satreskrim IPTU Fajar Siddik, Kanit Pidum IPDA Yasmin Purba dan Kanit UPPA Satreskrim saat memberikan keterangan pers, di halaman Satreskrim Polres Labuhanbatu, Selasa, (21/11/23) terkait pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini bermula saat korban S-R (12) mengadu kepada orang tuanya pada awal Oktober 2023 lalu.

"Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, ayah korban langsung membuat laporan ke polres labuhanbatu tertanggal 13 Oktober 2023," sebutnya.

Sat Reskrm Polres Labuhan Batu menggring kakek 62 tahun pelaku cabul terhadapanak dibawah umur saat temu pers di Napolres Laabuhan Batu, 
 Selasa (21/11/23).
Sat Reskrm Polres Labuhan Batu menggring kakek 62 tahun pelaku cabul terhadapanak dibawah umur saat temu pers di Napolres Laabuhan Batu, Selasa (21/11/23). (Ist)

Lebih lanjut, Parlando memaparkan adapun pelaku melakukan aksi bejatnya saat korban bermain dengan cucunya di rumah pelaku. Kemudian mengajak korban ke belakang rumah dan guna menutupi aksi bejatnya pelaku memberikan uang senilai Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah).

"Dari pengakuan pelaku kepada petugas, perbuatan bejatnya tersebut dilakukan dengan cara mencium bibir dan payudara, dengan sebelumnya membungkam mulut korban menggunakan tangan pelaku bahkan pelaku menjilat kemaluan korban," sebutnya.

Sementara KBO Satreskrim Polres Labuhanbatu, IPTU Fajar Siddik menambahkan, perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku sebanyak 5 kali diwaktu yang berbeda persisnya di belakang rumah pelaku.

Dan penangkapan terhadap pelaku, sambung IPTU Fajar, setelah mendapat laporan dari orang tua korban, Satreskrim Polres Labuhanbatu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengambil keterangan 18 orang saksi. Dan dilakukan pengejaran terhadap pelaku yang keberadaannya di Desa Rimba Melintang, Kecamatan Rimbang Melintang, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

"Pelaku diamankan oleh personel unit Pidum, di persembunyiannya yang lebih kurang sebulan," pungkasnya.

Dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Undang-undang tentang perlindungan anak atau tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved