Berita Sumut

3 Tersangka Pencurian Uang Dana Desa Ditangkap, 1 Pelaku Pernah Ditahan di Malaysia Kasus yang Sama

asat Reskrim Polres Toba menjelaskan, hasil curian tersebut dibagi keempat tersangka dengan masing-masing Rp 29 juta.

Penulis: Maurits Pardosi |

3 Tersangka Pencurian Uang Dana Desa Ditangkap, 1 Pelaku Pernah Ditahan di Malaysia Kasus yang Sama

TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE – Tiga dari empat tersangka kasus pencurian dana desa Aek Unsim, Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba telah ditangkap Polres Toba dari dua lokasi berbeda.

Dua tersangka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta dan satu tersangka lainnya ditangkap di kediamannya di Sumatera Selatan.

Ketiga tersangka berinisial HZ (41), RN (29), dan NH (36), serta 1 orang DPO berinisial H (36). Keempatnya adalah warga Provinsi Sumatera Utara.

Satu di antara tersangka, HZ ternyata pernah ditahan di Malaysia dengan kasus yang sama yaitu pencurian.

Kasat Reskrim Polres Toba menjelaskan, hasil curian tersebut dibagi keempat tersangka dengan masing-masing Rp 29 juta.

“Setelah barang curian didapat, kemudian tersangka membawa kabur uang korban menuju kota kediaman tersangka. Selajutnya, uang tersebut dibagi keempat tersangka yang masing-masing sebesar Rp. 29 juta,” ujar Iptu Wilson, Rabu (22/11/2023).

“Uang hasil curian tersebut dipergunakan oleh para tersangka untuk berfoya-foya, bermain judi, dan kebutuhan sehari-hari, termasuk juga untuk membeli narkoba,” sambungnya.

Bersama Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sumut, Polres Toba tangkap tersangka RN dan HZ di Bandara Soekarno Hatta Jakarta. Kedua tersangka ternyata baru saja pulang dari Kalimantan. Sedangkan, tersangka NH ditangkap di Sumatera Selatan pada tanggal 9 November 2023.

Ia juag menjelaskan, motifnya adalah perekonomian yang kurang baik, sehingga merencanakan pencurian di luar kota, dengan target operasi yaitu nasabah bank.

“Dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan, dapat disimpulkan bahwa para tersangka merupakan satu komplotan yang sering melakukan aksi pencurian dengan target operasi adalah nasabah bank,” tuturnya.

“Dimana salah satu tersangka masuk ke dalam bank dan memantau nasabah yang sedang melakukan penarikan uang dengan jumlah besar. Kemudian membuntutinya dengan sistem pecah kaca,” tuturnya.

“Namun pada saat kejadian tersebut korban tidak mengunci mobil, hingga tersangka dengan mudah melakukan pecurian tersebut,” sambungnya.

Ia jelaskan, ketiga tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(cr3/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved