Polres Taput Tangkap Pemilik Ladang Ganja di Desa Parbubu Pea

Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) dan Polsek Sipoholon menangkap seorang pemilik tanaman ganja di Ladang Tambang 3

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Seorang pemilik tanaman ganja di Ladang Tambang 3, Dusun Toruan Desa Parbubu Pea, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput. 

TRIBUN-MEDAN.com, TAPUT - Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) dan Polsek Sipoholon menangkap seorang pemilik tanaman ganja di Ladang Tambang 3, Dusun Toruan Desa Parbubu Pea, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Taput.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi mengatakan ada sebanyak 7 batang pohon ganja yang tumbuh segar dan mekar yang diamankan.

“Ladang ganja tersebut ditanam dan dikuasai oleh Daniel Leonard Lumbantobing (44) warga Huta Tambang 1, Dusun Toruan, Desa Parbubu Pea, Kecamatan Tarutung,” kata Kapolres Taput, Senin (20/11/2023).

Ia mengaku pelaku ditangkap pihak Satres Narkoba Polres Taput dibantu personel Polsek Sipoholon pada Senin (20/11/2023).

Pria dengan melati dua dipundaknya ini mengaku pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat kepada Bhabinkamtibmas Polsek Sipoholon pada Senin (20/11/2023) sekira pukul 07.00 WIB.

“Personel melakukan pengungkapan dan menemukan ladang ganja serta mengamankan pemilik pada hari yang sama sekira pukul 07.30 WIB,” katanya.

Baca juga: Satu Rumah di Tapian Nauli Tertimpa Longsor, Polisi Lakukan Evakuasi dan Berikan Bantuan

Ia mengaku pihaknya membawa tersangka dan mengajak Daniel ke kebun miliknya tersebut.

Kepada petugas, Daniel mengaku ia sudah menanam ganja tersebut sejak April 2023 lalu dan sekarang sudah berusia 7 bulan. “Ia sengaja menanam ganja tersebut untuk dijual dan dikonsumsi bersama teman-teman di warung tuak,” ujarnya.

Mengenai dari mana ia mendapat bibit ganja tersebut, AKBP Johanson Sianturi menjelaskan itu didapat tersangka saat dirinya membeli daun ganja kering dan saat itu ada bijinya juga. “Dari situlah tersangka melakukan pengembangbiakan ganja dengan cara menanamnya,” terangnya.

AKBP Johanson juga menyatakan bahwa tersangka sudah 5 kali memanen dan hanya sebatas untuk dikonsumsi bersama teman-temannya.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved