Breaking News

Polres Tanah Karo

Operasi Sikat Toba 2023, Polres Tanah Karo Amankan Sembilan Pelaku, Dua di Luar Target Operasi

Selama Operasi Sikat Toba 2023, Polres Tanah Karo mengungkap semua kasus yang masuk ke dalam Target Operasi (TO).

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman (tengah), beserta tim menunjukkan barang bukti dari para pelaku kejahatan yang ditangkap selama Ops Sikat Toba 2023, di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Senin (20/11/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Selama Operasi Sikat Toba 2023, Polres Tanah Karo mengungkap semua kasus yang masuk ke dalam Target Operasi (TO).

Dijelaskan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, selama Operasi Sikat Toba 2023 pihaknya membagi ke dalam tiga jenis.

"Pada Operasi Sikat 2023, dimulai dari tanggal 30 Oktober sampai tanggal 19 November target kita ada tiga. Yang pertama TO barang, TO orang, dan TO tempat," ujar Wahyudi, Senin (20/11/2023) malam.

Dikatakan Wahyudi, dalam operasi kali ini dirinya menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan sembilan orang pelaku. Dari kesembilan pelaku ini, tujuh di antaranya merupakan TO selama pelaksanaan operasi Sikat.

Dirinya menjelaskan, dari kelima pelaku ini tiga di antaranya ditangkap dari pengungkapan TO orang. Kemudian, dua orang pelaku diamankan dari pengungkapan TO tempat, dan dua orang pelaku diamankan dari pengungkapan TO barang.

"Kita juga ada mengamankan dua orang pelaku yang di luar TO," ucapnya.

Dijelaskan Wahyudi, melihat adanya dua pelaku di luar TO yang juga berhasil diamankan ia mengatakan ini merupakan bukti dari kinerja dan memaksimalkan sumber daya manusia atau personel yang ada di Polres Tanah Karo.

Dari tangan para pelaku, turut diamankan beberapa barang bukti dari aksi pencurian yang dilakukan. Di antaranya, satu unit TV, satu unit sepeda motor, satu unit alat pemanggang, dan beberapa barang bukti lainnya.

Lebih lanjut, Wahyudi mengatakan seluruh pelaku ini masuk ke dalam pelaku tindak pidana Pencurian dan Pemberatan (Curat). Atas perbuatannya, para pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved