Polres Labuhan Batu

SR Pengedar Sabu Kampung Baru Ditangkap Polres Labuhan Batu

Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir & Personil Pospol Pangkatan Polres Labuhanbatu mengamankan SR (24)

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir & Personil Pospol Pangkatan Polres Labuhanbatu mengamankan SR (24) 

 TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHAN BATU-Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir & Personil Pospol Pangkatan Polres Labuhanbatu mengamankan SR (24) warga  Dusun Sidodadi B  Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan  Kabuaten Labuhanbatu. 

Kapolres Labuhan Batu AKBP James Hutajulu SIK SH MH MIK lewat Kasi Humas Polres Labuhan Batu Iptu Parlando Napitulu mengatakan, SR diamankan  beserta sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu.


"Penangkapan terhadap SR  berawal dari adanya pengaduan masyarakat (Dumas) bahwa pelaku SR alias Keling sering melakukan peredaran narkoba jenis sabu di Dusun Sidodadi B  Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan  

Kabuaten Labuhanbatu,"ujar Parlando di Labuhan Batu, Mingggu (19/11/23).

 

Selanjutnya Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir & Personel Pospol Pangkatan Polres Labuhanbatu melakukan pengintaian terhadap pelaku SR hingga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku SR di Dusun Sidodadi B  Desa Kampung Padang Kecamatan Pangkatan Labuhanbatu Kamis (17/11/23) lalu sekitar pukul 19.00 WIB 


Polisi menemukan  barang bukti dari SR sabu seberat 0, 64 gram, dan uang tunai Rp. 157.000,- (seratus lima puluh tujuh ribu rupiah).-


"Tersangka dan barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di kenakan pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tentang Narkotika,"kata Parlando.(Jun-tribun-medan.com).

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved