Pemkab Deliserdang Kurangi Puskesmas yang Berstatus Rawat Inap

Dinas Kesehatan Pemkab Deliserdang mengurangi jumlah Puskesmas rawat inap di wilayahnya.

TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Pengendara sepeda motor melintas di depan Puskesmas Dalu yang masih berstatus rawat inap di Kabupaten Deli Serdang beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, PAKAM - Dinas Kesehatan Pemkab Deliserdang mengurangi jumlah Puskesmas rawat inap di wilayahnya. Meski kehadiran layanan puskesmas rawat inap membuat jarak layanan kesehatan kepada masyarakat semakin dekat, namun saat ini ada sembilan yang sudah berganti status menjadi non rawat inap. Hal ini membuat layanan kesehatan rawat inap semakin jauh didapatkan oleh masyarakat di sekitar Puskesmas.

Walaupun fasilitas yang dimiliki oleh Puskesmas rawat inap sebelumnya sudah sempat ditingkatkan dan dipenuhi standarisasinya namun kini layanan hanya dipakai disaat jam-jam tertentu saja.

Informasi yang dihimpun sebelumnya ada 34 jumlah Puskesmas di Kabupaten Deliserdang. Dari jumlah itu ada 27 yang sempat berstatus rawat inap dan 7 lagi berstatus non rawat inap. Pada saat ini jumlahnya sudah berbeda dimana untuk jumlah Puskesmas rawat inap tinggal 18 sedangkan yang non rawat inap bertambah menjadi 16 dari yang sebelumnya hanya 7.

Saat ini perubahan status Puskesmas ini pun sudah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati. Yang menandatangani adalah mantan Bupati Ashari Tambunan sebelum dirinya mengakhiri masa jabatan..

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Deliserdang dr Erizal Kaban yang dikonfirmasi membenarkan soal pengurangan Puskesmas nonrawat inap ini. Hal ini lantaran sudah ada Surat Keputusan Bupati. Erizal memastikan meskipun ada Puskesmas yang tidak lagi berstatus rawat inap namun pelayanan kesehatan terhadap masyarakat tetap akan mudah didapatkan.

Ia berdalih hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Klinik. "Yang tidak rawat inap lagi itu karena masih dekat dengan Faskes tingkat lanjutan (rumah sakit). Jarak tempuh (dibawah) 20 km dari paskes tingkat lanjutan," kata Erizal Kaban.

Dikatakannya, saat ini Puskesmas yang sudah tidak lagi berstatus rawat inap sudah membuat spanduk-spanduk agar masyarakat juga tahu bahwa Puskesmas itu tidak lagi melakukan pelayanan kesehatan rawat inap. Meski demikian ditegaskan ketika ada pasien yang memang butuh rawat inap harus bisa difasilitasi.

Baca juga: Medan Kota Tertinggi Pengguna Narkoba di Sumut, Kegiatan Remaja Masjid Diminta Diaktifkan Kembali

"Di Puskesmas juga kan ada mobil ambulan. Kalau ada pasien butuh rawat inap wajib diantar bukan dilepas. Mungkin ada yang emergency tetap harus diantar karena ambulan juga kan ada, " kata dr Erizal Kaban.

Puskesmas di Deliserdang yang tidak berstatus non rawat inap awalnya hanya tujuh seperti Puskesmas Karang Anyar, Sei Semayang, Tuntungan, Bandar Baru, Pagar Jati dan Lubuk Pakam saja. Namun saat ini sudah bertambah termasuk Puskesmas Namorambe, Sialang, Pertumbukan, Tanjung Morawa, Deli Tua, Sei Mencirim, Mulyorejo, Labuhan Deli, Kenangan dan Aras Kabu.

Dari SK Bupati nomor 504 tahun 2023 yang telah dikeluarkan didapatkan data bahwa saat ini jumlah Puskesmas dengan layanan Poned sekarang ada 20 sementara yang non Poned ada 14. Layanan Poned ini bisa dipakai untuk layanan bagi perempuan yang ingin melahirkan secara normal. Diketahui kalau jumlah layanan Puskesmas perkotaan totalnya ada lima dan perdesaan ada 29. (dra/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved