Viral Medsos

PENYEBAB Ade Armando Digugat PDIP Senilai Lebih dari Rp 201 Miliar Menjelang Pemilu 2024

Ade Armando yang saat ini menjadi politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) digugat PDI Perjuangan secara perdata perdata senilai ratusan miliar

|
Editor: AbdiTumanggor
HO / Tribun Medan
Ade Armando saat berada di depan Gedung DPR RI beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM  - Ade Armando yang saat ini menjadi politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) digugat PDI Perjuangan (PDIP) secara perdata senilai lebih dari Rp 201 miliar menjelang Pemilu 2024.

Sidang perdana gugatan perdata tersebut telah digelar di ruang Purwoto Gandasubrata pada pukul 09.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (15/11/2023).

Ade Armando mengatakan, gugatan perdata tersebut dilayangkan oleh tim lawyer PDIP; Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Dalam sidang perdana, Ade Armando mengatakan kasus tersebut akan berlanjut ke mediasi.

Hal tersebut dilakukan guna mencari jalan tengah kesepakatan kedua belah pihak.

Mediator akan ditunjuk oleh hakim yang akan mencari jalan kesepakatan.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan pukul jam 13.00 WIB di PN Cibinong.

Sebelumnya, Ade Armando menyampaikan melalui akun X-nya bahwa dirinya akan mengikuti sidang perdana gugatan perdata dari PDIP.

"Saya besok harus hadiri sidang di Pengadilan Negeri Cibinong karena PDIP gugat saya Rp 201 M," tulis Ade Armando melalui akun X, Selasa (15/11/2023) lalu.

Berdasarkan penelusuran di laman Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cibinong, perkara ini terdaftar dengan nomor 367/Pdt.G/2023/PN CBi.

Sebelumnya, Ade Armando digugat perdata lebih dari Rp 200 miliar oleh PDIP terkait video Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Ade menyebut PDIP mempersoalkan videonya di kanal Youtube @AdeArmandoOfficial, yang berjudul 'Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI".

Video tersebut tayang pada 25 September 2023 lalu. Ade menjelaskan dalam video yang dipermasalahkan PDIP itu, dirinya justru ingin meluruskan berita tidak benar yang beredar soal Megawati. Namun, kata Ade, PDIP merasa elektabilitas dirugikan.

"Ironisnya, dalam video tersebut, saya justru mengecam beredarnya hoaks yang menyatakan Megawati marah-marah di Teuku Umar gara-gara Kaesang masuk ke PSI. PDIP menggugat saya karena tindakan saya mengangkat hoax itu sebagai hal yang merugikan elektabilitas PDIP," kata Ade kepada wartawan.

Dikutip dari artikel Tribunnews.com, Ade Armando berencana akan menggugat balik PDI Perjuangan (PDIP). Ia mengatakan gugatan balik tersebut kemungkinan bakal dilakukannya setelah gugatan dari PDIP telah selesai disidangkan.

“Itu kan masih dalam pembicaraan dengan lawyer, ya. Karena menurut lawyer, seharusnya warga di Indonesia itu tidak semena-mena saja menggugat orang dengan cara yang brutal seperti ini.” katanya dalam program On Focus yang ditayangkan di YouTube Tribunnews, dikutip pada Sabtu (18/11/2023).

“Sehingga ada sejumlah lawyer saya mengatakan, mereka dari Advokasi Solidaritas Rakyat Indonesia, itu mengatakan kalau ini nanti selesai, giliran Bang Ade yang menggugat balik karena jelas kerugian yang saya rasakan sudah jelas terasa,” sambung Ade.

Namun, Ade menegaskan jika gugatan balik tersebut dilakukan, dia mengungkapkan tidak akan melakukan gugatan dengan nominal fantastis seperti yang dilakukan oleh PDIP. “Tentu saja kalau kami menggugat angka fantastis puluhan miliar, ratusan miliar, miliaran rupiah seperti itu,” ujarnya.

Baca juga: Gibran Rakabuming Ngaku Baru Pertama Kali Berkunjung ke Kawasan Danau Toba: Serasa di Rumah Sendiri

Sebelumnya, Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP melayangkan gugatan kepada Ade Armando.

Ade diduga melakukan perbuatan hukum dan digugat senilai RP 201 miliar lantaran konten video di kanal YouTube @AdeArmandoOfficial, yang berjudul ‘Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI’. Adapun video tersebut ditayangkan pada 25 September 2023.

Gugatan terhadap Ade Armando ini didaftarkan di PN Cibinong dengan nomor perkara 367/Pdt.G/2023/PN Cbi pada 13 Oktober 2023 lalu.

Tim BBHAR DPP PDIP, Johannes Lumban Tobing pun menjelaskan video yang diunggah Ade itu merugikan pihaknya karena dalam konten tersebut, Megawati disebut marah-marah ketika Kaesang bergabung ke PSI. Menurutnya Ade memberikan klarifikasi kepada PDIP terkait konten yang dibuat.

“Karena kita merasa rugi, maka kita lakukan gugatan terhadap Ade Armando. Dengan catatan apa yang dilontarkan, Ade Armando ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tuturnya pada 24 Oktober 2023 lalu.

Selain itu Johannes juga mengatakan Ade Armando telah berbuat kurang ajar dengan menyebut ‘ayang bebeb’ yang diterjemahkan oleh PDIP sebagai Megawati, sementara ‘Raja Solo’ adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi), hingga Megawati disebut mengeluarkan tongkat sakti karena Kaesang Pangarep bergabung ke PSI.

“Jadi misalkan dia oh ini dia menerjemahkan, menyebutkan ada ayang bebeb itu adalah Ibu Megawati, lah ini kan kurang ajar ini. Terus dia bilang o yang katanya dari Raja Solo itu menyebutkan kepada Pak Joko Widodo, oh kalau yang rajawali oh itu nanti dari BIN itu nanti ada Pak Budi Gunawan.”

“Loh ini anonim nggak jelas tapi seenak udelnya Ade Armando menjelaskan ini,” katanya.

Ade Armando yang menterjemahkan berita hoax hingga mengasosiasikan tokoh-tokoh PDIP yang dinilai merugikan PDIP. Oleh sebab itu, PDIP menggugat Ade Armando Rp 200 miliar.

"Ini kan imateriil yang harus dia pertanggungjawabkan. Iyalah, sampai bahasa-bahasa dimiskinkan, nggak ada itu. Ini urusan apa yang kau keluarkan dari mulutmu kau pertanggungjawabkan dong. Kita juga meyakini sulit juga membuktikan kalau memang ini pidananya karena kita tidak bisa mempertanggungjawabkan video aslinya itu siapa pelakunya," imbuhnya.

Baca juga: RE Nainggolan Ungkap Alasan Gibran Mendarat di Bandara Silangit Dalam Kunjungan Pertamanya di Sumut

Profil Ade Armando:

Nama: Dr. Ade Armando, M.Sc. Lahir 24 September 1961.

Ade adalah seorang dosen, pegiat media sosial, politikus dari Partai Solidaritas Indonesia.

Ia mengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI).

Ade Armando pernah menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (2004–2007), Ketua Program S-1 Ilmu Komunikasi FISIP UI (2001–2003), dan Direktur Pengembangan Program Pelatihan Jurnalistik Televisi Internews (2001–2002).

Saat kuliah ke jurusan ilmu komunikasi di UI, ia aktif dalam pers mahasiswa di Warta UI.

Kemudian, ia belajar menjadi wartawan dari Rosihan Anwar dan Masmimar Mangiang.

Kemudian, ia lulus sarjana komunikasi pada 1988. Lalu, meraih gelar master of science dalam population studies dari Universitas Negeri Florida pada 1991.

Selanjutnya, ia meraih gelar doktor dari Universitas Indonesia pada 2006.

Kemudian, Ade Armando menjadi dosen tetap pegawai negeri sipil (PNS) FISIP UI sejak Maret 1990.

Ade juga pernah menjadi wartawan majalah Prisma (1988–1989) dan Redaktur Penerbit Buku LP3ES (1991–1993).

Pada 1993, Ade Armando menjadi redaktur Republika. Karena tekanan politik Orde Baru, ia lantas keluar dari koran itu.

Selanjutnya, ia beralih menjadi peneliti dan Manajer Riset Media Tylor Nelson Sofres pada 1998–1999. Lalu, bergabung oleh Marwah Daud Ibrahim menjadi Direktur Media Watch & Consumer Center pada 2000–2001.

Pada April 2023, Ade bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia untuk mencalonkan diri sebagai kandidat DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta II dalam pemilihan umum legislatif Indonesia 2024. Untuk itu, ia telah mengurus permohonan pensiun dini dari profesinya sebagai dosen PNS FISIP UI.

Baca juga: GIBRAN ke Taput dan Humbang Hasundutan, Pastikan Pembangunan Berkelanjutan di Kawasan Danau Toba

(*/Tribun-medan.com) (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Malvyandie Haryadie)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buntut Digugat Rp201 M, Ade Armando Pertimbangkan Bakal Gugat Balik PDIP

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved