Breaking News

Langkat Memilih

KPU dan Bawaslu Langkat Sampaikan Aturan Pemasangan APS Maupun APK Pemilu 2024

KPU dan Bawaslu menggelar rapat soal penertiban pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan APK yang menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan

HO
KPU dan Bawaslu menggelar rapat soal penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) di Sobat Bagoes yang berada di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sabtu  (18/11/2023) 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - KPU dan Bawaslu Langkat menggelar rapat soal penertiban pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain KPU dan Bawaslu, turut hadir dalam rapat tersebut, Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap, Kasdim 0203/Langkat Mayor Inf A Bangun, dan Kasat Intel Polres Langkat, AKP M Syarif Ginting serta Forkopimda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat. 

Baca juga: Bawaslu Tebingtinggi Imbau Parpol Taati Regulasi Terkait APK, Sebelum Masa Kampanye

Ketua Bawaslu Langkat, Supriadi mengatakan, penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan perpolitikan di Langkat, sampai saat ini masih dalam keadaan aman dan damai. 

"Jika ada permasalahan segera datang dan melaporkan ke pihak Bawaslu sehingga dapat diselesaikan," ujar Supriadi, Sabtu (18/11/2023). 

Lanjut Supriadi, sehingga sedini mungkin pihaknya bisa mencegah dan kedepannya masyarakat tidak terpecah belah dan saling menjaga dengan tujuan bersama.

Sedangkan itu, Ketua KPU Langkat, Sopian Sitepu mengungkapkan, pihaknya berharap pada Pemilu 2024, Kabupaten Langkat tetap kondusif.

"Visi bersama tidak menjadi keretakan. Jadikan Pemilu 2024 menjadi integrasi bangsa dan pesta demokrasi," ujar Sopian. 

Lanjut Sopian, KPU sedang berkoordinasi dengan Pemkab Langkat untuk titik pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tak menyalahi aturan. 

"Pihak Bawaslu akan menyurati disertai dengan foto tempat kepada ketua partai politik, untuk tidak memasang Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Sopian. 

"Jika tidak diindahkan oleh ketua partai politik, maka pihak Bawaslu akan Berkoordinasi dengan Polri, TNI dan Satpol PP untuk dilakukan penertiban," sambungnya.

Kemudian, Kajari Langkat, Mei Abeto Harahap menegaskan, Kejaksaan Negeri Langkat sangat mendukung pesta demokrasi yang sebentar lagi akan dilaksanakan. 

Baca juga: Bawaslu Karo Mulai Bersihkan APK, Minta Bacaleg Tahan Diri

"Kita ikuti kegiatan ini dengan baik. Jika belum ada yang memahami, maka itu kita akan diskusikan bersama-sama. Semoga kegiatan ini sangat bermanfaat dan tidak terjadi perpecahan," ujar Mei. 

Sementara itu, Kasdim 0203/Langkat Mayor Inf A Bangun menambahkan, TNI mendapat petunjuk bahwa, TNI-Polri saat ini sangat netral dalam Pemilu 2024.

"Partai politik dapat diimbau agar penempatan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak dipasangkan di Mako dan perkantoran militer," tutup A Bangun.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved