Pilpres 2024
Usai Penetapan Nomor Urut, Bawaslu Sumut Minta Pendukung Capres Tak Kampanye Sebelum 28 November
Bawaslu Sumut meminta agar seluruh pendukung pasangan presiden dan wakil presiden tak melakukan kampanye sebelum 28 November 2023.
Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara meminta agar seluruh pendukung pasangan presiden dan wakil presiden tak melakukan kampanye sebelum 28 November 2023.
Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Lubis meminta agar seluruh pendukung dan peserta pemilu mematuhi aturan yang berlaku.
Baca juga: Bawaslu Sumut Pastikan akan Proses Hukum soal Mobil Dinas Pemkab Branding Calon Presiden
"Sesudah KPU mengundi nomor urut Capres kami mintakan agar seluruh pendukung dan peserta pemilu tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye pada 28 November mendatang," kata Aswin kepada Tribun Medan, Rabu (19/11/2023).
Bawaslu mengimbau agar semua pihak mengikuti aturan yang berlaku. Dia pun meminta agar para pendukung masing-masing calon menghindari jargon-jargon yang dapat membelah masyarakat.
"Dan kami minta untuk menciptakan rasa kondusif, menghindari jargon jargon yang dapat membelah masyarakat yang sudah rukun. Ciptakan rasa tertib," kata Aswin.
Bawaslu tingkat kabupaten dan kota, lanjut Aswin, akan terus melakukan penertiban bagi alat peraga dan alat kampanye yang menyalahi aturan pemilu.
"Penertiban APK bagi parpol dan pasangan calon masih terus dilakukan supaya bisa diterbitkan. Kerja sama Pemda dan Satpol PP semua APK diterbitkan menggunakan apalagi yang tidak menggunakan bahasa bahasa sesuai kaidah bahasa Indonesia yang benar. Supaya dimintakan agar koalisi partai pendukung menggunakan bahasa yang benar," kata Aswin.
Selain itu Aswin mengimbau agar calon presiden dan wakil presiden yang berkunjung ke Sumut tidak membuat kerumunan.
Baca juga: DKPP Mulai Sidang Dugaan Pelanggaran Penetapan Anggota Bawaslu Sumut
Apalagi saat ini belum memasuki masa kampanye. Aswin minta agar pendukung calon presiden menghindari benturan di masyarakat agar pimilu dapat berjalan damai.
"Pasangan presiden juga harus mematuhi aturan kampanye, tidak berkerumun. Makanya aturan hukum kampanye harus dijaga kondusifitas masyarakat. Pemilihan umum harus berjalan damai dan tentram," tutupnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
|
|---|
| Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
|
|---|
| NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
|
|---|
| USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
|
|---|
| PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bawaslu-Sumut-Aswin-Lubis-Ketua.jpg)