Polres Sergai
Polres Sergai Edukasi Aaturan Hukum Pelajar Tentang Hak Pilih dan Kesadaran Lalu Lintas
Kasi Humas Ipda Brimen Sihotang mengimbau para siswa/i untuk bijak menggunakan medsos agar tidak tersandung masalah hukum, pergunakan kemajuan tehknol
TRIBUN-MEDAN.COM, SERGAI-Polres Sergai menerma kunjungan peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Seirampah Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) di Polres Sergai, Senin (13/11/2023) sore.
Kedatangan rombongan siswa SMKN 2 Seirampah tersebut diterima Kasikum AKP Mula Sinaga didampingi Kasiwas AKP Eryuzalman dan Kasi Humas Ipda Brimen untuk selanjutnya melakukan pertemuan di Aula Patriatama Polres Sergai.
Di hadapan para siswa/i, AKP Mula Sinaga dan Kasiwas AKP Eryuzalman secara bergantian
menjelaskan tugas dan tanggung jawab Polri selaku pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta penegakan hukum.
Ia juga menjelaskan tentang penyalahgunaan narkoba serta efeknya, yang jika digunakan dapat mengganggu kesehatan dan menyebabkan ketergantungan, serta merusak jaringan otak.
Sedangkan Kasi Humas Ipda Brimen Sihotang mengimbau para siswa/i untuk bijak menggunakan medsos agar tidak tersandung masalah hukum, pergunakan kemajuan tehknologi untuk menambah wawasan dan mampu memahami aturan hukum.
"Adik-adik juga harus paham aturan hukum, khusus kepada pelajar usia 17 tahun sesuai persyaratan agar mengurus permohonan SIM ke Kantor Sat Lantas Polres Sergai untuk taat tertib berlalu lintas mengendarai kenderaan" tegasnya
Pada kesempatan itu Kasi Humas menyampaikan apresiasi dari Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta atas kepedulian Pelajar memilih study tour ke Polres Sergai.
Pelajar juga diharapkan turut berperan menjaga situasi kondusif menjadi cooling system dalam gelaran Pemilu damai 2024 karena tujuan pemilu adalah untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan baik eskekutif maupun legislatif.
"Dan Adik-adik juga sesuai aturan hukum turut andil dalam Pemilu 2024 yaitu hak pilih, bahwa warga negara indonesia yang sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun mempunyai hak memilih berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 198 ayat (1)" pungkasnya.
Perwakilan siswa/i SMKN 2 Seirampah, Ririn Arianti menyampaikan terimakasih kepada Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta dan jajaran yang telah menerima kunjungan mereka.
"Awalnya kami takut ke kantor polisi, namun dengan diterimanya kunjungan kami ini, dan setelah mendengarkan penjelasan dari bapak-bapak, kami yakin bahwa polisi itu benar-benar pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," katanya.
Pada kesempatan itu, Brimen kembali mengimbau untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana lainnya. Kegiatan diakhiri dengan mengunjungi langsung kantor Satuan Fungsi Polres Sergai.
"Jika adik-adik mengetahui adanya aktivitas penyalahgutegasnya peredaran gelap narkoba ataupun tindak kejahatan lainnya, segera hubungi call center 110 atau WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811 6124 110 agar segera ditindak," tegasnya.(Jun-tribun-medan.com).
Kapolres Sergai AKBP Oxy Yuda Prasetya
Polres Sergai
Sosialisasi Kesadaran Berlalu Lintas
Polda Sumut
| Polsek Pantai Cermin Kukuhkan Pokdarkamtibmas: Membentuk Garda Sunyi Penjaga Kampung |
|
|---|
| Polsek Pantai Cermin “Masuk Kelas”: Mengingatkan Siswa soal Hukum, Pernikahan Dini, dan Masa Depan |
|
|---|
| Polsek Pantai Cermin Dukung Kampanye TOSS TBC dan Cek Kesehatan Gratis di Hari Kesehatan Nasional |
|
|---|
| Membangun Keamanan, Menumbuhkan Kepercayaan, Kapolsek Pantai Cermin Rangkul Pengusaha |
|
|---|
| Tabligh Akbar di Pantai Cermin, Polres Sergai Kawal Kedamaian di Tengah Lautan Jamaah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tersandung-masalah-hukum.jpg)