Polres Tanjungbalai

Kapolres Asahan dan Kapolres Tanjung Balai Rilis 50 Kilogram Sabu Hasil Penangkapan Kerja Sama

Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, SH SIK MH bersama Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM Press Release Pengungkapan Tindak Pidana

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, SH SIK MH bersama Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu sebanyak 50 kilogram  di Mapolres Asahan, Rabu (15/11/23). 

TRIBUN-MEDAN.COM, TANJUNGBALAI-Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, SH SIK MH bersama Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu sebanyak 50 kilogram  di Mapolres Asahan, Rabu (15/11/23).

Dalam Press Release tersebut Kapolres Asahan mengungkapkan kepada wartawan kronologis kejadian.

Katanya. pada hari Sabtu 04 November 2023 Sat Narkoba Polres Asahan bekerja sama dengan Sat Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram tepatnya di Jalan Gaharu Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

"Pada saat dilakukan penyergapan, tersangka berhasil melarikan diri, kemudian dilakukan penyelidikan oleh Sat Narkoba Polres Asahan dan pada hari Minggu 05 November 2023 berhasil mengamankan satu orang tersangka AR di Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat.

"Berdasarkan hasil keterangan dari AR kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AGE pada hari Kamis 09 November 2023 di Kabupaten Lampung dalam upayanya melarikan diri. Setelah berhasil ditangkap AR dan AGE menerangkan bahwa mereka disuruh oleh TH mengambil Narkotika jenis sabu di Kota Tanjung Balai sebanyak lima puluh Kilogram kepada SH untuk kemudian dibawa ke Jakarta dengan menggunakan satu unit mobil Toyota Avanza nomor plat BA 1135 QR dan dijanjikan upah sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta) rupiah per kilogram nya,"ujarnya.

Lanjut Kapolres, "Terhadap kedua tersangka diancam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika_ dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. "Pungkas Kapolres.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved