Dugaan Pemerasan
LAGI Firli Bahuri Mangkir Ogah Diperiksa di Polda Metro Jaya, Kenapa Maunya di Bareskrim?
Lagi, Ketua KPK Firli Bahuri mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Firli Bahuri meminta penundaan pemeriksaan
TRIBUN-MEDAN.com - Lagi, Ketua KPK Firli Bahuri mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Sesuai jadwal, Firli Bahuri seharusnya diperiksa di Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (14/1/2023).
Namun yang bersangkutan tidak hadir.
Setelah sebelumnya manghkir ke Aceh alasan kegiatan kunjungan, kini Firli Bahuri meminta penundaan pemeriksaan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) .
Dalam surat penundaan yang kirimkan ke penyidik Polda Metro Jaya itu, Firli juga meminta agar pemeriksaannya kembali dilakukan di Bareskrim Polri seperti pemeriksaan pada Selasa (24/10/2023) lalu.
"Dalam surat dimaksud juga, disampaikan permintaan kepada tim penyidik untuk dapatnya pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB selaku saksi, ketua KPK RI, dapat nya dilakukan di gedung Bareskrim Polri," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Meski begitu, Ade tidak menjelaskan secara pasti mengapa Firli meminta untuk pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri.
"Mungkin bisa ditanyakan kepada beliau (Firli Bahuri) langsung ya," ucapnya.
Ade mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan soal permintaan penundaan hingga lokasi pemeriksaan yang dipilih Firli tersebut.
"Ya kita akan pertimbangkan ya, tadi saya sampaikan, kita akan pertimbangkan terkait permintaan yang dimaksud, bahwasanya pemeriksaan dalam rangka penyidikan ini bisa dilakukan di kantor satuan tempat Penyidik atau penyidik pembantu melaksanakan tugasnya," ucapnya.
"Bahwa tim penyidik yang sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi saat ini merupakan tim penyidik gabungan yang terdiri dari Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri," sambungnya.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti kapan pemeriksaan terhadap Firli akan dilakukan setelah Firli kembali absen dalam pemeriksaan itu.
"Akan kita tunggu dari sana permintaannya hari apa dan tanggal berapa. Nanti akan kita pertimbangkan ya, akan kita konsultasikan," jelasnya.
Alasan Diperiksa Dewas KPK padahal Jadwal Minggu depan
Adapun alasan Firli dalam surat konfirmasi itu yakni akan karena harus menghadiri pemeriksaan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK soal dugaan pelanggaran etik pada hari ini.
"Dikarenakan pada hari yang sama saksi FB memenuhi panggilan undangan klarifikasi kedua dari Dewas KPK yang dilakukan di gedung Merah putih KPK RI," ujarnya.
Padahal, pihak Dewas KPK sendiri sudah memberikan keterangan jika kembali menggagendakan pemeriksaan terhadap Firli pada pekan depan setelah Firli tidak hadir pada Senin (13/11/2023) kemarin.
Untuk informasi, Firli Bahuri sedianya dijadwalkan untuk kembali diperiksa soal kasus tersebut pada Selasa (14/11/2023) setelah absen pada panggilan sebelumya yakni pada Selasa (7/11/2023).
Adapun alasannya saat itu karena tengah mengikuti kegiatan roadshow antikorupsi di Aceh.
Firli diketahui sudah menjalani pemeriksaan pertama terkait kasus yang ada. Pemeriksaan dilakukan di ruang riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023) lalu.
Naik Penyidikan
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut.
Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Baca juga: 35 Contoh Soal TIU CPNS 2023 Lengkap dengan Kunci Jawabannya
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Baca juga: Timnas Indonesia vs Irak, Elkan Baggott Dapat Lawan Sepadan Eks Pemain Borussia Dortmund
Baca juga: Hasil dan Klasemen Piala Dunia U-17, Maroko Pimpin Grup A, Indonesia 1-1 Ekuador
Baca juga: KABAR TERBARU Firli Bahuri Datang atau Mangkir Lagi? Kapolda Bilang Tunggu Pemeriksaan Hari Ini
(*/TRIBUN-MEDAN.con)
Sumber: TribunSolo.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-KPK-Firli-Bahuri-daff-gg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.