News Video

Anwar Usman Tak Hadir di Pelantikan Suhartoyo Sebagai Ketua MK Baru, Mengaku Hendak ke Rumah Sakit

Menurut Suhartoyo, saat menghubungi Anwar melalui telepon mantan Ketua MK itu mengaku hendak ke rumah sakit.

TRIBUN-MEDAN.COM - Dilaporkan hakim konstitusi Anwar Usman tidak hadir dalam pelantikan dan pembacaan sumpah Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.

Kendati demikian, hingga kini belum diketahui alasan ketidakhadiran Anwar Usman saat pelantikan Suhartoyo.

Menurut Suhartoyo, saat menghubungi Anwar melalui telepon mantan Ketua MK itu mengaku hendak ke rumah sakit.

Lantas Suhartoyo menilai Anwar dalam kondisi yang kurang sehat.

"Beliau tadi saya coba untuk hubungi. Beliau izin mau ke rumah sakit, mungkin kondisinya kurang sehat," ujar Suhartoyo.

Seperti diketahui, suasana pelantikan Suhartoyo tak seperti pelantikan Anwar Usman pada Maret lalu.

Mengingat pelantikan Anwar Usman kala itu, dihadiri Presiden Joko Widodo dan banyak menteri serta pimpinan lembaga negara.

Terkini, tokoh yang menghadiri pelantikan Suhartoyo di antaranya ialah Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dan anggotanya Bintan Saragih.

Lalu, Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, dan calon hakim konstitusi Ridwan Mansyuri.

Terkini, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan, Suhartoyo disepakati menjadi Ketua MK melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi.

Yakni dalam rapat pleno tertutup sebagai mekanisme pertama pemilihan pimpinan MK pada Kamis (9/11/2023).

"Menyepakati Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr. Suhartoyo dan insya Allah Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Seperti diketahui, Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar etik berat.

Yakni, terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Menurut MK, imbas pelanggaran etik berat itu, Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK.

Hal itu berlaku hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Sebagai informasi, putusan pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK diketuk oleh Majelis Kehormatan MK.

Yakni, dalam sidang pembacaan putusan etik yang digelar pada Selasa, (7/11/2023).

Adapun MKMK menyatakan, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan.

“Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan.

 

(Tribun-Video.com/Kompas.com).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Suhartoyo Jadi Ketua MK ",

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved