Bobol Rumah Warga, RP Disikat Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai
Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan berhasil mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan.
TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan berhasil mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan. Diketahui tersangka adalah RP alias Ramses (44) warga Jalan T Amir Hamzah Lingkungan I Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
RP ditangkap di rumahnya Jalan T. Amir Hamzah pada hari Jumat (10/11/2023) sekira pukul 16.00 WIB.
Kapolsek Tanjung Balai Selatan AKP MH. Sitorus saat mengatakan, pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023, sekira pukul 23.00 WIB, di dalam satu unit rumah yang beralamatkan di Jalan Teuku Amir Hamzah lingkungan I Kelurahan Perwira kecamatan Tanjungbalai Selatan telah terjadi pencurian dengan pemberatan.
Barang barang yang dicuri berupa tiga unit kipas angin, satu unit aquarium ikan, satu unit printer merk Cannon Pixma iP2770 warna hitam, dua unit magic com merk Yong Ma, satu unit strika, satu unit mesin pompa air, tiga slop rokok Club X, dan banyak lagi barang-barang jualan milik korban Todo Hamonangan Sitompul alias Todo (51), LK, Warga Jalan Teuku Amir Hamzah Kecamatan Tanjung balai Selatan.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp. 8.720.000 (delapan juta tujuh ratus duapuluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungbalai Selatan," ujar Sitorus.
Dari hasil penyelidikan didapat hasil bahwa pelaku adalah seorang laki-laki yang bernama RP Alias Ramses, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Nopember 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Robinson Saragih bersama tim opsnal melakukan penangkapan di rumah pelaku yang beralamatkan di Jalan T. Amir Hamzah lingkungan I Kelurahan Perwira.
"RP melakukan aksi pencuriannya dengan cara memanjat dinding lantai dua rumah korban Todo Hamonangan Sitompul dari rumah kosong yang berada di sebelahnya yang kemudian merusak seng dan asbes rumah korban lalu mengambil barang-barang milik korban tersebut yang berada di lantai bawah (warung)," ucap Kapolsek.
Pada saat ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan barang bukti yang ada hubungannya dengan perkara pencurian yaitu berupa satu unit senter kepala warna hitam, satu unit linggis dan martil wara hitam yang terbuat dari besi, satu potong celana pendek warna hitam kilat selutut," ungkap Sitorus.
Selain itu, ada empat bungkus kecil pewangi pakaian Merk Molto warna ungu, dua bungkus kecil pewangi pakaian Merk So Klin Rapika warna kuning. Kemudian tim membawa tersangka ke Polsek Tanjungbalai Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 363 ayat 2 subs pasal 362 KUHPidana," pungkas Kapolsek.(*)
| Satroni Rumah Pendeta, Pelaku Curat Ditangkap Tim Laser Anti-Bandit Polres Simalungun |
|
|---|
| Satreskrim Polres Humbahas Ungkap Kasus Pencurian Cincin Berlian, 3 Pelakunya Anak di Bawah Umur |
|
|---|
| Kapolres Tanjungbalai Sebut Pemeriksaan Terhadap Personel Digerebek Istri Selingkuh Tak Pandang Bulu |
|
|---|
| Polres Tanjungbalai Peringati HUT Ke-79 Bhayangkara, Tegaskan Komitmen Polri untuk Masyarakat |
|
|---|
| HUT Bhayangkara, Polres Tanjungbalai Resmikan Bedah Rumah Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/RP-ditangkap.jpg)