Berita Viral

Anwar Usman tak Hadir di Pelantikan Ketua MK, Suhartoyo: Izin ke Rumah Sakit, Mungkin Kurang Sehat

Pelantikan Suhartoyo menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pun mendapat sorotan publik.Sebab, pada acara penting itu, eks Ketua Mk Anwar Usman just

Editor: Liska Rahayu
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) Ruang Sidang Pleno gedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Senin (13/11/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman.

Pembacaan sumpah dilakukan di Ruang Sidang Lantai 2 kantor MK, Senin (13/11/2023).

Pelantikan Suhartoyo menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pun mendapat sorotan publik.

Sebab, pada acara penting itu, eks Ketua Mk Anwar Usman justru tak ada.

Padahal, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu masih tercatat sebagai anggota hakim MK.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan alasan Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak hadir dalam Sidang Pleno Khusus Pengucapan Sumpah Ketua MK, pada Senin (13/11/2023) hari ini.

Suhartoyo menjelaskan, ia sempat menghubungi Anwar Usman sebelum acara pelantikannya sebagai Ketua MK digelar.

Adapun ia mengungkapkan, Anwar Usman memohon izin kepadanya untuk absen karena hendak berobat ke rumah sakit.

"Beliau tadi saya coba untuk hubungi. Beliau izin mau ke rumah sakit, mungkin kondisinya kurang sehat," ucap Suhartoyo, saat ditemui di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Suhartoyo resmi menjadi Ketua MK, menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan pimpinannya atas perintah Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan adik ipar Presiden Jokowi itu terbukti melanggar kode etik berat.

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang pleno gedung MKRI 1, sidang pleno khusus pengucapan sumpah ketua MK dipimpin langsung oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Adapun dari 9 hakim konstitusi, hanya Anwar Usman yang tidak hadir. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak MK.

"Pak Anwar tidak hadir," kata Kasubbag Humas MK Mutia Frida, kepada awak media, Senin (13/11/2023). 

Sementara itu, sejumlah tokoh dari berbagai institusi kenegaraan tampak hadir di ruang sidang pleno MK, hari ini.

Di antaranya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie, Anggota MKMK Bintan Saragih, dan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.

Hakim konstitusi Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar etik berat. Pembacaan sumpah dilakukan di Ruang Sidang Lantai 2 kantor MK, Senin (13/11/2023). Anwar Usman tak terlihat.
Hakim konstitusi Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena terbukti melanggar etik berat. Pembacaan sumpah dilakukan di Ruang Sidang Lantai 2 kantor MK, Senin (13/11/2023). Anwar Usman tak terlihat. (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN)

Kemudian, Ridwan Mansur sebagai Panitera Mahkamah Agung (Hakim Konstitusi terpilih pengganti Manahan MP Sitompul), Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai, Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Suhartoyo Resmi Dilantik Jadi Ketua MK

Pelantikan Suhartoyo menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pun mendapat sorotan publik.

Sebab, pada acara penting itu, eks Ketua Mk Anwar Usman justru tak ada.

Padahal, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu masih tercatat sebagai anggota hakim MK.

Berdasarkan ulasan Tribunnews.com, pelantikan Suhartoyo sebagai Ketua MK, hanya terdapat delapan hakim MK yang hadir termasuk dirinya.

Selain Suhartoyo, tujuh hakim MK yang hadir yakni Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan M. P. Sitompul, Saldi Isra, dan M. Guntur Hamzah.

Saat Suhartoyo mengucapkan sumpah dan janji sebagai Ketua MK, tujuh hakim MK yang hadir itu berdiri di depan Suhartoyo.

Selain oleh tujuh hakim MK, pelantikan juga dihadiri Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqqie.

Hingga saat ini, belum diketahui alasan mengapa Anwar Usman tidak hadir.

Ketidakhadiran Anwar usman, dibenarkan oleh Kepala Subbagian Humas MK Mutia Fria.

"Pak Anwar Usman tidak hadir," katanya, sebagaimana dikutip Kompas.com.

Diketahui, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) lantaran dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan perkaran nomor 90/PUU-XXI/2023.

Anwar Usman juga tidak diperbolehkan mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Ketua MK.

Menindaklanjuti putusan MKMK itu, MK kemudian melakukan pemilihan Ketua MK, Kamis (9/11/2023), dan hasilnya terpilih Suhartoyo sebagai Ketua MK.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter   

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved