Sergai Memilih

Bawaslu Sergai Ingatkan Parpol Taati Regulasi Kampanye, akan Kena Sanksi bila Melanggar

Bawaslu Sergai mengimbau kepada para partai politik (parpol) di wilayahnya untuk menaati regulasi terkait masa kampanye jelang Pemilu 2024.

TRIBUN MEDAN/HO
Komisioner Bawaslu Sergai saat finalisasi pengisian dan verifikasi data calon anggota DPRD Sergai di kantor KPU Sergai, Jum'at (3/11/2023). Sebelum masa kampanye, Bawaslu Sergai imbau parpol Taati Regulasi sesuai dengan PKPU. 

TRIBUN-MEDAN.com, SEIRAMPAH - Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) mengimbau kepada para partai politik (parpol) di wilayahnya untuk menaati regulasi terkait masa kampanye jelang Pemilu 2024.

Komisioner Bawaslu Sergai Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas), Bambang Dena Sastra mengatakan, pihaknya sejauh ini juga turut menertibkan alat peraga kampanye (APK) sebelum masa kampanye dimulai.

"Sejauh ini masih (yang ditertibkan) APK dan APS (alat peraga sosialisasi) yang mirip APK," kata Bambang saat dikonfirmasi Tribun Medan, Kamis (9/11/2023).

Langkah penertiban ini bilang Bambang, juga turut dilakukan oleh para parpol secara mandiri. Hal itu setelah Bawaslu Sergai memberikan instruksi terkait imbauan masa kampanye.

Pihaknya juga sudah memberikan instruksi kepada Panwaslu Kecamatan untuk mendata APK yang diduga tidak sesuai dengan peraturan terkait kampanye.
"KPU telah menetapkan DCT tertanggal 3 November 2023 lalu, parpol maupun calon legislatif kiranya menahan diri untuk tidak berkampanye sebelum tanggal 28 November yang akan datang," ucapnya.

Sesuai dengan peraturan KPU, masa kampanye bakal berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Pada masa inilah peserta Pemilu bisa mempromosikan para calonnya.

"Sebelum memasuki pelaksanaan kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye pada pasal 79 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 ini, Parpol dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik, namun hanya dalam lingkup internal parpol," ucapnya.
"Saat ini parpol hanya boleh sosialisasi dan pendidikan politik secara internal. Belum diperbolehkan kampanye," katanya lagi.
Bambang berharap imbauan tentang penurunan APK dapat ditindaklanjuti oleh Parpol sehingga tidak ada lagi APK yang menyalahi aturan.

"Yang melanggar bakal terkena sanksi sesuai dengan ketentuan UUPpemilu No 7 2017 dan PKPU 15 dan 20 Tahun 2023," ujarnya.

(cr12/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved