News Video
TAK GENTAR! TKN Tegaskan Prabowo-Gibran Tetap Maju di Pilpres 2024 Usai Putusan MKMK
Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran menegaskan tetap mau di Pilpres 2024 usai putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
TRIBUN-MEDAN.Com, Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran menegaskan tetap mau di Pilpres 2024 usai putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Putusan tersebut satu diantaranya ialah menjatuhkan sanksi kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Anwar Usman bahkan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Dikutip dari Tribunnews.com, TKN Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan mengatakan putusan MKMK tidak mempunyai dampak apapun terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.
Oleh karena itu, paslon Prabowo-Gibran tetap sah dalam pendaftaran di KPU untuk maju pada Pipres 2024.
Ia meminta masyarakat tidak termakan atau terprovokasi oleh pihak lain terkait isu yang beredar soal Prabowo-Gibran.
Hinca Panjaitan juga meminta kepada MKMK untuk menindaklanjuti terkait adanya pelanggaran etik yang ditemukan.
Yakni soal bocornya hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) ke media massa dalam putusan soal syarat batas usia capres-cawapres.
TKN Prabowo-Gibran meminta pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas terkait kebocoran hasil RPH tersebut.
Selengkapnya tonton video :
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|