Sempat Nyaleg, Reno Ginting Kembali Jabat Kades Gunung Kelawas

Dalam SK yang sudah diteken baru berlaku apabila masuk dalam DCT. Jika tidak masuk maka tidak berlaku.

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/INDRA SIPAHUTAR
Para Kepala Desa Deliserdang ketika mengikuti pelantikan beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUK PAKAM - Kepala Desa Gunung Kelawas Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang, Reno Ginting akhirnya bisa tetap menjabat sebagai Kepala Desa.

Ia kini diperbolehkan lagi memimpin di desanya meski pun sebelumnya sempat diteken Bupati surat pengunduran dirinya. Reno sempat membuat repot Pemkab Deliserdang.

Hal itu lantaran dia sempat mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Kades kepada Bupati. Namun setelah pengunduran diri ditandatangani Bupati, ia malah meminta agar surat pengunduran dirinya itu dibatalkan kembali. Ia mengaku sudah mengundurkan diri sebagai daftar Bacaleg di Partai PKB.

"Dia sudah menunjukkan surat bahwasanya dia tidak masuk dalam DCT (Daftar Caleg Tetap). Jadi dia tetap jalani kepala desa lagi. Bukan diaktifkan tapi masih tetap jadi kepala desa karena tidak masuk dalam DCT," ujar Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deliserdang, Simson Tambunan, Rabu (8/11/2023).

Baca juga: Cekcok Kepala Desa dengan Kapolsek Sontak Viral di Medsos, Ternyata Ini Penyebabnya

Simson mengakui kalau SK Pemberhentian Reno Ginting sudah sempat diteken mantan Bupati Ashari Tambunan. Hal itu lantaran adanya tindaklanjut atas permohonan yang diajukan dirinya. Dalam SK yang sudah diteken baru berlaku apabila masuk dalam DCT. Jika tidak masuk maka tidak berlaku.

Informasi yang dihimpun, SK pemberhentian empat kepala desa sempat diteken. Keempatnya yakni Pariyanto Kades Purwodadi Kecamatan Pagar Merbau, Rasman Kades Batu Layang Kecamatan Sibolangit, Reno Ginting Kades Gunung Klawas Kecamatan Namorambe, dan Seta Efendi Ginting Kades Namorube Julu Kecamatan Kutalimbaru. Dari keempat orang itu hanya Reno Ginting yang batal mencalonkan diri.

"Iya cuma tiga saja yang mengundurkan diri. Penggantinya Pelaksana Tugas (Plt). Camat yang mem-Plt-kan sambil nanti tunggu usulan untuk Penjabat (Pj). Plt bisa dari perangkat bisa juga ASN dari kantor Camat," kata Simson.

Untuk jabatan Penjabat Kades, lanjut Simson, masa tugasnya sampai selesai dilaksanakan Pilkada. Karena Pilkada di Deli Serdang dilaksanakan di bulan November kurang lebih waktunya bisa lebih dari setahun.

Ia menyebut sudah ada edaran dari Menteri Dalam Negeri soal pelaksanaan Pilkades baru boleh dilaksanakan setelah pelaksanaan Pilkada.

"Nggak boleh ada pelaksanaan pemilihan lagi sebelum Pilkada. Bulan Februari 2024 nanti masa jabatan Kades pun ada 70-an yang habis nanti itu pun dijabat oleh Pj," ucapnya.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved