Viral Medsos

Perebutan Kursi Ketua MK Memanas setelah Paman Gibran, Anwar Usman Dipecat oleh MKMK

Paman dari Gibran Rakabuming Raka itu telah diberhentikan dari Ketua MK setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)

|
Editor: AbdiTumanggor
tangkapan layar
DAFTAR NAMA 9 HAKIM MK: Berikut nama-nama hakim Mahkamah Konstitusi sebelum Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK. Ke-9 hakim Mahkamah Konstitusi merupakan usulan dari 3 lembaga, yaitu tiga orang usulan Mahkamah Agung, tiga orang usulan Presiden, dan 3 orang usulan DPR RI. (Tangkapan layar) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Perebutan kursi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) diprediksi akan memanas setelah Anwar Usman resmi diberhentikan (dipecat) dari kursi Ketua MK. Hal itu melihat komposisi hakim MK, minus Anwar Usman, yang tersisa hanya 8 orang yang bisa menyidangkan perkara Pemilu 2024.

Paman dari Gibran Rakabuming Raka itu telah diberhentikan dari Ketua MK setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang etik hakim MK, Selasa (7/11/2023).

Diketahui, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra untuk menyelenggarakan pemilihan pimpinan.

Perintah ini dikeluarkan langsung oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai memutus memberhentikan Ketua MK Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Memerinthakan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Jimly dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Dalam putusan MKMK, Anwar Usman juga tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Selain itu, Anwar juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan hingga pengambilan keputusan mengenai perkara yang menyangkut pemilihan presiden hingga pemilihan wali kota.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," tegas dia.

Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatannya.
Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatannya. (HO)

Berikut nama-nama hakim Mahkamah Konstitusi sebelum Anwar Usman diberhentikan dari Ketua MK. Ke-9 hakim Mahkamah Konstitusi merupakan usulan dari 3 lembaga, yaitu tiga orang usulan Mahkamah Agung, tiga orang usulan Presiden, dan 3 orang usulan DPR RI.

1. Nama: Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H.

Jabatan: Ketua MK. (20 Maret 2023 s/d 20 Maret 2028)---Dicopot Selasa 7/11/2023.

Masa Jabatan: 

Periode 1: 06 April 2011 s/d 06 April 2016

Periode 2: 07 April 2016 s/d 07 April 2026

Lembaga Pengusul: Mahkamah Agung (MA).

2. Dr. Suhartoyo S.H., M.H.

Masa Jabatan:

Periode 1: 07 Januari 2015 s/d 07 Januari 2020

Periode 2: 07 Januari 2020 s/d 15 November 2029

Lembaga Pengusul: Mahkamah Agung (MA).

3. Dr. Manahan M. P. Sitompul, S.H., M. Hum

Masa Jabatan: 

Periode 1: 28 April 2015 s/d 28 April 2020

Periode 2: 30 April 2020 s/d 08 Desember 2023

Lembaga Pengusul: Mahkamah Agung (MA).

4. Nama: Prof. Dr. Saldi Isra, S.H.

Jabatan: Wakil Ketua MK (20 Maret 2023 s/d 20 Maret 2028)

Masa Jabatan: 

11 April 2017 s/d 11 April 2032

Lembaga Pengusul: Presiden RI

5. Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum.

Masa Jabatan:

13 Agustus 2018 s/d 27 Juni 2032

Lembaga Pengusul: Presiden RI

6. Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H.

Masa Jabatan:

07 Januari 2020 s/d 15 Desember 2034

Lembaga Pengusul: Presiden RI

7. Prof. Dr. Arief Hidayat S.H., M.S.

Masa Jabatan: 

Periode 1: 01 April 2013 s/d 01 April 2018

Periode 2: 27 Maret 2018 s/d 03 Februari 2026

Lembaga Pengusul: DPR RI

8. Dr. Wahiduddin Adams, SH. MA

Masa Jabatan:

Periode 1: 21 Maret 2014 s/d 21 Maret 2019

Periode 2: 21 Maret 2019 s/d 17 Januari 2024

Lembaga Pengusul: DPR RI

*) Wahiduddin Adams, SH. MA akan pensiun. Posisinya akan digantikan Arsul Sani Anggota DPR RI dari Fraksi PPP. Pada 25-26 September 2023, DPR melakukan fit and proper test untuk seleksi hakim konstitusi usulan DPR. Sekitar 15 menit setelah proses wawancara berakhir pada 26 September 2023, DPR mengumumkan seluruh fraksi setuju memilih Asrul Sani sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR RI.

9. Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H.

Masa Jabatan:

23 November 2022 s/d 08 Januari 2035

Lembaga Pengusul: DPR RI

Komposisi hakim MK soal dissenting opinion dan concurring opinion

Diketahui, sejumlah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan alasan berbeda (concurring opinion), terkait putusan yang mengabulkan sebagian gugatan mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. Hal itu disampaikan dalam pembacaan amar putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Ketua MK Anwar Usman mengabulkan permohonan pemohon bernama Almas Tsaqibbirru Re A untuk sebagian. Almas merupakan anak dari advokat sekaligus Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman.

Menurut Anwar, permohonan yang diajukan Almas beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945. Baca juga: TPN Ganjar Nilai Putusan MK Tak Otomatis Berlaku, DPR dan Pemerintah Perlu Revisi UU Pemilu Maka dari itu, kata Anwar, MK mengubah isi Pasal 169 huruf (q) UU 7/2017 menjadi, "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah."

Dalam putusan itu terdapat 4 hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yakni Wahiduddin Adams (usulan DPR RI), Saldi Isra (usulan Presiden), Arief Hidayat (usulan DPR RI), dan Suhartoyo (usulan Mahkamah Agung). Maka perolehan suara terjadi 4 hakim menolak versus 5 hakim menerima.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie : Jika judicial review batas usia capres-cawapres berhasil, maka berlaku untuk 2029

Di sisi lain, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa seandainya ketentuan batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) kembali diubah Mahkamah Konstitusi (MK), maka hal itu seharusnya berlaku untuk pemilihan umum (Pemilu) 2029.

Hal itu diungkapkan Jimly setelah membacakan putusan pelanggaran etik eks Ketua MK Anwar Usman dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait gugatan batas usia capres-cawapres. "Tentu saja permainan sudah jalan. Aturan main kalau diubah melalui putusan MK berlaku untuk pertandingan berikutnya 2029, kalau sekarang sudah jalan pertandingannya," kata Jimly, Selasa (7/11/2023).

"Ini perlu saya sampaikan agar memberi kepastian. Pakar analisanya macam-macam kan, cuma (berlaku 2029) untuk menimbulkan kepastian. Bangsa kita harus ada arah yang jelas," ujarnya lagi.

Pasalnya, berkat putusan nomor 90 yang terbit pada 16 Oktober 2023 itu, keponakan Anwar Usman yang juga putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.

Gibran pun secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto. Pasangan ini pun telah didaftarkan sebagai bakal capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu, 25 Oktober 2023. Akan tetapi, saat ini ketentuan usia minimum capres-cawapres pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diubah melalui Putusan 90 itu sedang digugat lagi ke MK.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23), mengajukan uji materiil atas pasal tersebut.

Gugatan Brahma sudah diregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023 dan akan disidang besok, Rabu (8/11/2023), bertepatan dengan hari terakhir pengusulan bakal capres-cawapres pengganti ke KPU RI.

Sebelum Penetapan Capres-Cawapres Penggugat berharap agar MK bisa memutus perkara itu dalam waktu cepat karena perkara itu dianggap sudah sangat jelas lantaran sudah diperiksa MK melalui gugatan-gugatan sebelumnya.

Mereka juga meminta agar Ketua MK Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran, tidak turut mengadili perkara itu. Hal ini disetujui MKMK. "Permintaan pelapor BEM UNUSIA agar tidak mengikutsertakan Hakim Terlapor dalam pemeriksaan perkara Nomor 141PUU-XXX/2023 dapat dibenarkan," kata Jimly dalam kesimpulan putusannya.

Setelah membacakan putusan MKMK, Jimly Asshiddiqie mengapresiasi inisiatif mahasiswa itu. "Dia menguji undang-undang yang sudah mengalami perubahan karena putusan MK. Dan itu boleh diuji," kata Jimly.

Apalagi, MK telah meregistrasi perkara itu, sehingga MK harus menyidangkannya pula. MK juga sudah menjadwalkan sidang perkara tersebut besok. "Pada saat disidang nanti, para pemohon boleh menggunakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hak ingkar. Hak ingkar terkait putusan MKMK ini, di mana hakim terlapor yang sudah diberi sanksi tidak boleh mengikuti penanganan perkara itu," ujar Jimly.

"Maka ada peluang terjadinya perubahan tapi bukan oleh MKMK, tapi oleh MK sendiri. Biarlah putusan MK diubah oleh MK sendiri melalui mekanisme yang tersedia," kata dia.

Sementara itu, dua pakar hukum tata negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, melayangkan uji formil terhadap putusan yang sama. Mereka menegaskan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Anwar Usman seharusnya sejak awal tak ikut mengadili perkara tersebut karena konflik kepentingan.

Tanpa Anwar Usman, maka komposisi di MK seharusnya didominasi oleh hakim yang menolak mengabulkan perkara itu. Sama seperti Brahma, Denny dan Zainal juga meminta sidang kilat atas gugatan uji formil mereka, serta tidak dilibatkannya Anwar Usman dalam mengadili perkara tersebut.

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Mahfud MD Ucapkan Dua Kata Ini Usai Anwar Usman Paman Gibran Rakabuming Dipecat dari Ketua MK

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Artikel ini sebagian telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jimly Asshiddiqie Nilai jika Ada Perubahan Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Berlaku untuk 2029",

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved