News Video
NASIB Sial Anwar Usman, Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat Hingga Dicopot dari Jabatan Ketua MK
Ketua Mahkamah Konstitusi jadi sorotan usai putusan sidang MKMK yang menyatakan dirinya melakukan pelanggaran berat.
TRIBUN-MEDAN.Com, Ketua Mahkamah Konstitusi jadi sorotan usai putusan sidang MKMK yang menyatakan dirinya melakukan pelanggaran berat.
Bahkan dalam sidang MKMK tersebut, Anwar Usman dijatuhkan sanksi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Selain itu Anwar Usman juga dilarang terlibat dalam sidang sengketa pilpres 2024 mendatang.
Dikutip dari Tribunnews.com, Diketahui Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie membacakan putusan sanksi terhadap Ketua MK, Anwar Usman.
Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat hingga diberi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Hal itu disampaikan oleh Jimly dalam sidang pada Selasa (7/11/2023).
Selengkapnya tonton video :
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|