Breaking News

Dairi Memilih

KPU Dairi Gelar Rapat Terbatas dengan Pemkab terkait Lokasi Penetapan Alat Peraga Kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi menggelar rapat koordinasi dengan Pemkab Dairi terkait pemetaan lokasi penetapan Alat Peraga Kampanye

TRIBUN MEDAN/ALVI SUWITRA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi menggelar Rapat koordinasi dengan Pemkab Dairi terkait pemetaan lokasi penetapan Alat Peraga Kampanye (APK) di ruang rapat Asisten Kesra Pemkab Dairi, Rabu (8/11/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi menggelar rapat koordinasi dengan Pemkab Dairi terkait pemetaan lokasi penetapan Alat Peraga Kampanye (APK), Rabu (8/11/2023).

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Dairi, Jeny Ester Pandiangan mengatakan, rapat tersebut untuk menentukan lokasi-lokasi mana saja yang bisa digunakan peserta pemilu untuk melakukan kampanye yang akan digelar pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Adapun pembahasan dalam dapat tersebut mencakup tiga bahasan, salah satunya terkait lokasi mana saja yang dapat dipasang alat peraga kampanye (APK).

"Itu kita minta langsung agar di setiap desa ada. Jadi ada tempat pemasangan spanduk, umbul-umbul partai, kemudian papan reklame. Nah itu kita minta harus ada di 161 desa dan 8 kelurahan, agar diberikan (data) lokasinya di mana," ungkap Jeny.

Kemudian penentuan lokasi rapat terbatas. Menurut aturan dari PKPU nomor 15, maksimal berisikan 1.000 orang.

"Nah 1.000 orang ini kan perlu kita cari lokasinya per kecamatan. Kalau tadi pemasangan APK untuk di tingkat desa, nah ini di tingkat kecamatan, " tambahnya.

Terakhir, untuk di tingkat kabupaten akan disediakan rapat umum atau yang lebih dikenal dengan kampanye akbar.

"Kalau dulu, di tahun 2018, kita menggunakan stadion Panji. Kalau sekarang belum tahu apakah masih bisa dipakai atau tidak," jelasnya.

Selanjutnya, hasil dari rapat koordinasi tersebut akan ditindaklanjuti ke tingkat kecamatan, dan pihak kecamatan akan menindaklanjuti ke tingkat desa untuk memberikan lokasi ke KPU Dairi. Sehingga nantinya akan ditetapkan ke dalam SK KPU Dairi terkait lokasi-lokasi mana saja yang diperbolehkan untuk melakukan kampanye.

"Nah nanti tidak boleh melakukan kampanye di luar dari lokasi yang sudah disepakati. Jadi setelah lokasi ini sudah ditentukan, kami akan melakukan rapat dengan masing-masing partai politik untuk memberitahu hal tersebut, sekaligus menyerahkan jadwal-jadwal kampanye masing-masing peserta pemilu," kata Jeny.

Dalam pengurusan izin melakukan kampanye, masing-masing peserta pemilu wajib melampirkan surat izin ke KPU Dairi, dan ke Polres Dairi, kemudian surat tembusan ke Bawaslu Dairi.

Dirinya pun mengimbau kepada masing-masing peserta pemilu yang nantinya akan melakukan kampanye, untuk menggelar kampanye dengan fair tanpa menjelek-jelekkan satu sama lain.

"Berkampanye lah dengan fair dan damai. Tunjukkan programmu, jangan 'black campaign'. Edukasi masyarakat untuk nanti datang ke TPS, " tutupnya.

(cr7/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved