Berita Sumut
Bawaslu Toba: Masa Kampanye Akan Dimulai Tanggal 28 November 2023 Hingga 11 Februari 2024
Ia menjelaskan aturan masa kampanye dan perhitungannya sejak ditentukannya Daftar Caleg Tetap (DCT).
Penulis: Maurits Pardosi |
Bawaslu Toba: Masa Kampanye Akan Dimulai Tanggal 28 November 2023 Hingga 11 Februari 2024
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE – Komisioner Bawaslu Toba Japarlin Napitupulu menjelaskan soal masa kampanye yang akan dimulai sejak tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada tanggal 11 Feberuari 2024.
Ia menjelaskan aturan masa kampanye dan perhitungannya sejak ditentukannya Daftar Caleg Tetap (DCT).
“Masa kampanye itu adalah 25 hari setelah penetapan DCT. Maka dari perhitungan kita, masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 karena penetapan DCT adalah tanggal 3 November 2023,” ujar Komisioner Bawaslu Toba Japarlin Napitupulu, Selasa (7/11/2023).
“Berakhir tiga hari sebelum masa pemilihan. Karena tanggal 14 Februari 2024 adalah pemilihan, maka masa kampanye berakhir pada tanggal 11 Februari 2023,” sambungnya.
Selanjutnya, ia menjelaskan, masa tenang selama tiga hari jelang hari pemilihan.
“Masa tenang itu yakni tiga hari sebelum pemilihan,” sambungnya.
Terkait zonasi kampanye, pihak KPU akan berkoordinasi dengan Pemkab Toba.
“Soal zonasi itu adalah wewenang KPU bersama dengan Pemkab Toba dan pemerintah desa. Mereka akan bicarakan soal dimana daerah yang bisa dipasangi APK maupun penyebaran bahan kampanye,” tuturnya.
“Metode kampanye itu kan ada beberapa yaitu: terbuka, tertutup, debat, penyebaran bahan kampanye, media sosial. Itu wewenang KPU dan akan mengundang seluruh stakeholder,” tuturnya.
Terkait APS, Komisioner Bawaslu Toba Daniel Sharon Pasaribu menjelaskan beberapa hal yang menyalahi aturan dan akan ditindak Bawaslu bersama Pemkab dan Polres Toba tiga hari mendatang.
“Yang salah itu adalah manakala APS itu dibubuhi adanya visi-misi, program, ajakan memilih caleg bersangkutan, ada nomor urut, ada pencoblosan. APK dan APS yang menyalahi aturan, pasti kita tertibkan,” sambung Komisioner Bawaslu Toba Daniel Sharon Pasaribu. (cr3/tribun-medan.com)
| 3 Anggota Polda Sumut Diduga Mabuk Tabrak Wanita di Merak Jingga Belum Diproses ke Sidang Etik |
|
|---|
| Daftar 5 Jabatan Eselon IIB yang Kosong di Pemko Siantar, Akan Digelar Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Duduk Perkara Bripda G Hajar Pengendara di Depan Polda Sumut,Alami Gangguan Jiwa tapi Aktif di Polri |
|
|---|
| Menteri Purbaya Disinggung soal Pembobolan Saldo Nasabah Bank di Karo, Hingga Kini Belum Tuntas |
|
|---|
| Topan Ginting Terancam 20 Tahun Penjara, Didakwa Terima Suap Kasus Korupsi Jalan di Sumut |
|
|---|