PTPN III dan BPN Dipanggil soal Sengketa Lahan

Jangka waktu HGU No 1 seluas 126 hektare akan berakhir masa hak sampai 31 Desember 2029. Artinya masih aktif ya.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
Tribun Medan/Alija
Penjelasan BPN Kota Pematang Siantar dan PTPN III (Persero) Kebun Bangun soal masalah mereka dengan warga penggarap lahan Bah Sorma, Senin (6/11/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemerintah Kota Pematang Siantar memanggil PTPN III Kebun Bangun dan BPN Kota Pematang Siantar terkait sengketa lahan yang masih terjadi di Kelurahan Gurilla dan Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Sitalasari, Senin (6/11/2023).

Pemko pun mempertanyakan perkembangan sengketa mereka dengan masyarakat.

Manajer Kebun Bangun PTPN III (Persero), Refriandi memaparkan, mereka terus berupaya mengajak masyarakat meninggalkan lahan seluas 66 hektare tersebut. Sebab perusahaan bekerja berdasarkan dasar hukum penyelamatan aset.

"Dasar hukum pengelolaan aset negara Kebun Bangun PTPN III (Persero) adalah Sertifikat HGU Nomor 2 untuk objek yang berada di Kabupaten Simalungun dengan luas lebih kurang 894,68 hektare dan Sertifikat HGU Nomor I untuk objek lahan yang berada di Kota Pematang Siantar seluas lebih kurang 126,69 hektare," kata Refriandi.

Baca juga: PTPN III Salurkan Dana Program TJSL Periode Triwulan III Tahun 2023 Kepada 69 Objek Penerima

Refriandi menyampaikan bahwa dari 126,69 hektare lahan sesuai HGU Nomor I tersebut, tercatat seluas 19,85 hektare lahan dilepaskan untuk kebutuhan Pemerintah Pusat dalam membangun jalan tol ruas Siantar - Parapat. Kemudian tercatat seluas 5,65 hektare untuk membangun jalan outer ringroad Pemko Pematang Siantar.

"Total areal untuk dua proyek ini sebesar 25,47 hektare. Ada pun luas sisa garapan yang akan dilakukan penyelamatan oleh PTPN III yaitu 91,53 hektare, dikurangi lahan pembangunan tol dan outer ringroad menjadi 66,06 hektare," sambung Refriandi.

Pelaksanaan suguh hati atau tali asih, ujar Refriandi, masih menjadi pertimbangan manajemen PTPN III untuk menyelesaikan sengketa dengan masyarakat, di mana perusahaan tetap memastikan subjek penerimanya harus tepat sasaran.

"PTPN III tetap berusaha melanjutkan mediasi kepada warga yang kontra terhadap penyelamatan aset PTPN III, dan apabila tidak menemukan jalan damai maka akan ditempuh upaya hukum," kata Refriandi.

Perwakilan BPN Kota Pematang Siantar, Pangasian Sirait menyampaikan bahwa asal usul HGU No 1/Kota Pematang Siantar dulunya merupakan HGU No3 Kabupaten Simalungun atas nama PT Perkebunan Nusantara III yang berkedudukan di Medan.

"Jangka waktu HGU No 1 seluas 126 hektare akan berakhir masa hak sampai 31 Desember 2029. Artinya masih aktif ya," kata Pangasian.

Sebagaimana diketahui, masyarakat penggarap lahan Bah Sorma dan Gurilla berkonflik dengan PTPN III sejak 2021 lalu. Pasalnya PTPN III kembali ingin mengokupasi lahan tersebut sebagaimana mestinya, yaitu tanaman sawit.

Ada pun sebagian penggarap yang bertahun-tahun menghuni areal tersebut menolak, hingga tak segan-segan mengganggu eksekusi dan beberapa kali melakukan aksi demo.

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved