Polres Pelabuhan Belawan

Polsek Hamparan Perak Berhasil Ringkus Tersangka Narkoba di Desa Paya Bakung

Polsek Hamparan Perak berhasil serang tersangka tindak pidana narkoba di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak.

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Polres Pelabuhan Belawan amankan pelaku tindak pidana narkotika, Sabtu (4/11/2023) lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM, PELABUHAN BELAWAN-Polsek Hamparan Perak berhasil serang tersangka tindak pidana narkoba di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak.

Tersangka yang diketahui dengan inisial SW atau biasa dipanggil Koko diamankan oleh petugas pada Sabtu, 4 November 2023.

Dalam penggerebekan tersebut, Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti yang berhasil ditemukan termasuk 23 plastik klip kecil berisikan shabu dengan berat mencapai 4,16 gram, 3 plastik klip sedang yang diduga digunakan untuk proses penyalahgunaan narkoba, 1 pipet runcing, dan 1 dompet berwarna putih pink yang diduga sebagai barang pelengkap dalam aktivitas ilegal narkoba.

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh personil Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak. Tersangka SW alias Koko ditangkap berdasarkan bukti dan hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas. SW telah mengakui perbuatannya terkait penyalahgunaan narkoba.

Kapolsek Hamparan Perak, Kompol Zainal Muchlisin, SH., menyatakan pentingnya upaya penindakan terhadap peredaran narkoba yang merupakan musuh bersama. Dengan pengungkapan kasus ini, dirinya  berharap dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba dan menjaga lingkungan masyarakat yang lebih aman dan bersih dari narkoba.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved