Siantar Memilih
Bawaslu Siantar Ingatkan ASN Jelang Pemilu 2024, Dilarang Komentar Berbau Politik di Media Sosial
Ketua Bawaslu Siantar, Nanang Wahyudi Harahap menjelaskan, bahwa ASN dilarang memberikan komentar pada akun medsos Capres dan Cawapres serta Caleg.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Bawaslu Kota Pematangsiantar menjadi narasumber dalam rapat koordinasi dan kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Gedung Serbaguna Bappeda Kota Pematang Siantar, Senin (6/11/2023).
Satu hal yang ditekankan dalam rapat ini adalah netralitas ASN dalam bermedia sosial.
Baca juga: Susanti Dewayani dan Bawaslu Siantar Siap Tindak ASN Tak Netral, Copot APK yang Ganggu Estetika Kota
Pelaksana Harian Sekda Kota Pematang Siantar, Junaedi A Sitanggang yang memimpin rapat, meminta keterangan Bawaslu terkait hal-hal apa saja yang menjadi atensi Bawaslu dalam menyikapi netralitas ASN.
"Mohon diberikan penjelasan kepada kami (ASN) apa saja yang menjadi bentuk pelanggaran yang dinilai Bawaslu. Kebijakan bermedia sosial, tata cara pelaporan dan penanganan," kata Junaedi dalam pertemuan yang dihadiri Forkopimda Kota Pematang Siantar ini.
Mendapat pertanyaan itu, Ketua Bawaslu Siantar, Nanang Wahyudi Harahap menjelaskan, bahwa ASN dilarang memberikan komentar-komentar pada akun-akun politik/fans base Capres dan Cawapres serta Calon Legislatif.
Ia mengatakan sedikitnya ada tiga pelanggaran yang apabila ditemukan pada ASN tidak netral, yaitu pelanggaran administrasi, etika dan tindak pidana pemilu.
“ASN juga harus paham bahwa menjaga diri, dalam artian bijak dalam bermedia sosial karena banyak akun kampanye, sehingga harus melek dalam bermedia sosial. Memberi komentar juga adalah salah satu pelanggaran,” kata Komisioner Bawaslu petahana ini.
Nanang juga menjelaskan, setiap laporan harus memenuhi syarat formal dan materil. Adapun waktu laporan adalah tujuh hari setelah adanya temuan dugaan pelanggaran.
"Pelapor harus memenuhi syarat formil dan syarat materil yang meliputi kapan kejadian, dugaan pelanggaran, foto dan saksi. Ketika belum mencukupi persyaratan ini, maka kami berikan waktu (pelapor) untuk melengkapi laporannya," ujar Nanang.
Baca juga: Kapolda Sumut Ajak Seluruh Masyarakat Sukseskan Pemilu 2024 dengan Damai Tanpa Hoaks
Nanang juga menjelaskan bahwa alur laporan, jenis-jenis pelanggaran, dan tahapan penanganan bisa dilihat melalui website Bawaslu RI dan Kota Pematang Siantar. Bawaslu juga dalam waktu dekat akan menggandeng Diskominfo Kota Pematang Siantar untuk memaksimalkan sosialisasi pelanggaran Pemilu 2024.
Sementara itu, Junaedi A Sitanggang kembali meminta Bawaslu untuk menyusun format laporan. Sehingga masyarakat bisa dengan cermat mengikuti laporan sesuai standar laporan yang diterima oleh Bawaslu Pematang Siantar.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| SOSOK Joshua Ferrari Anggota DPRD Siantar Termuda Periode 2024-2029, Masih Berusia 24 Tahun |
|
|---|
| TUAN Guru Batak Dukung Anton-Benny Dengan Orasi Bergetar, Didampingi Ephorus GKPS |
|
|---|
| Cegah Kriminalitas, Pemko Siantar Aktifkan 116 Titik Lampu Penerangan Jalan Umum |
|
|---|
| Terima Pendaftaran Susanti Dewayani, Partai Nasdem Puji Pembangunan Kota Siantar |
|
|---|
| KPU Tetapkan Calon Wali Kota Siantar Jalur Independen Wajib Miliki Dukungan 20.221 KTP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bawaslu-Siantar-Ingatkan-ASN.jpg)