News Video

NGERI! Anggota BPK Terima 40 M Terkait Korupsi BTS 4G, Kejagung Tegas Masih Dalami Aliran Dana

Anggota III BPK Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G yang menjerat Johnny G Plate, Achsanul diduga menerima uang senilai

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Anggota III BPK Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G yang menjerat Johnny G Plate.

Achsanul diduga menerima uang senilai Rp 40 miliar terkait jabatannya.

Achsanul ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (3/11/2023) setelah penyidik Kejaksaan Agung memperoleh cukup alat bukti.

Dikutip dari Tribunnews.com, Uang bernilai fantastis ini diterima oleh Achsanul di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2022 lalu melalui SR dan WP.

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menerangkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Achsanul.

Dari pemeriksaan serta dikaitkan dengan alat bukti yang ada, maka tim menetapkan Achsanul sebagai sebagai tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejagung menahan Achsanul di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers mengatakan pihaknya masih mendalami aliran dana tersangka, apakah dinikmati sendiri atau dibagikan.

Adapun, pasal yang diduga dilanggar oleh Qosasi adalah Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 ayat 2 huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU.

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved