Polres Labuhan Batu Selatan

Lewat Pendekatan Humanis, Kapolres Labusel Suskes Tenteramkam Massa Gelombang II PT Torganda

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak SH MH sebagai mediator mengatakan agar para peserta mogok kerja

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak SH MH sebagai mediator mengatakan agar para peserta mogok kerja tersebut dapat melakukan aksinya dengan tertib dan tidak anarkis. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Setelah melakukan aksi mogok kerja Sabtu  (21/10/2023) lalu , karyawan dan Buruh Harian Lepas (BHL) PT Torganda Sibisa Mangatur kembali melakukan aksi mogok kerja dih alaman perusahaan tersebut, Rabu (25/101/2024).


Karyawan dan BHL PT Torganda Sibisa Mangatur merasa apa yang mereka lakukan dan mereka tuntut pada Sabtu kemarin belum terealisasi oleh perusahaan sehingga mereka kembali melakukan aksi mogok kerja.


Tuntutan mereka tetap sama seperti yang telah mereka utarakan sebelumnya.


"Tuntutan karyawan dan BHL PT.Torganda Sibisa Mangatur tetap sama seperti yang kemarin yaitu ada 13 point penting dalam surat tuntutan mereka.

Harapan mereka pihak management perusahaan dapat merealisasikan tuntutan mereka,"ujar Maja Simarmata sebagai pendamping hukum para karyawan dan BHL tersebut.


Sementara itu Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak SH MH sebagai mediator mengatakan agar para peserta mogok kerja tersebut dapat melakukan aksinya dengan tertib dan tidak anarkis.

"Kami dari Polres Labuhanbatu Selatan dan Polsek Torgamba berharap bapak ibu dapat bersabar karena pihak Management harus bermusyawarah terlebih dahulu untuk memutuskan tuntutan bapak ibu".ujar Kapolres.


"Semoga hasil musyawarah tersebut menghasilkan keputusan yang tepat baik itu untuk pihak karyawan dan BHL maupun pihak perusahaan.


Kami hanya ingin yang terbaik buat masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Jaga selalu Kamtibmas dan kondusifitas diwilayah kita masing-masing".sambung Kapolres AKBP Maringan Simanjuntak.


Setelah beberapa waktu menunggu akhirnya telah disepakati bersama bahwa permintaan atau tuntutan karyawan dan BHL dapat dipenuhi dan akan direalisasikan sesuai tanggal surat dikeluarkan yaitu tanggal 22 Oktober 2023 satu bulan kedelapan adalah tanggal 22 Nopember 2023.


Dengan kesepakatan yang telah diterima oleh peserta aksi unjuk rasa , para karyawan dan BHL membuka pintu gerbang PKS PT.Torganda Sibisa Mangatur yang disaksikan oleh pihak perusahaan dan kegiatan aktivitas PKS dapat beroperasi normal kembali dan para peserta Aksi membubarkan diri dengan tertib dan aman.


Hadir pada kesempatan tersebut Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak S.H.,M.H beserta team dari Polres Labuhanbatu Selatan , Kapolsek Torgamba AKP Muhammad Ilham Lubis SH beserta team , perwakilan Dirut PT.Torganda Sibisa Mangatur Melano Siburian beserta Staf , perwakilan dari masing-masing Afdeling 1 sampai Afdeling 11, pendamping atau kuasa hukum karyawan dan BHL Maja Simarmata SH , Plt.Kepala Desa Torganda Syahrin Purba.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved