Polres Samosir

Berkali-kali Curi Motor di Samosir, Sat Reskrim Polres Samosir Tangkap 4 Pelaku dari Siantar

Berkali-kali Curi Motor di Samosir, Sat Reskrim Polres Samosir Tangkap 4 Pelaku dari Siantar

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
4 pelaku Curanmor di Samosir, diamankan Satreskrim Polres Samosir 

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR-Sat Reskrim Polres Samosir sukses menungkap kasus pencurian sepeda motor lewat OpsnSikat 2023.


Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SH SIK MH megatakan, sebelumnya laporan tersebut mereka terima dengan nomor polisi nomor LP/B/222/X/2023/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut tanggal 25 Oktober 2023 dan nomor LP/B/106/VI/2023/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut tanggal 16 Juni 2023.


"Alhamdulillah, Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil menangkap empat tersangka pada 1 November 2023,"ujar Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman di Samosir, Kamis (2/11/2023).

 

4 pelaku maknh motor di Siataf
Berkali-kali Curi Motor di Samosir, Sat Reskrim Polres Samosir Tangkap Pelaku dari Siantar


Kedua tersangka yakni PMS (35) dan MRP (26). PMS ditangkap di Jalan Asahan Km 4 Batu Empat Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Sedangkan tersangka kedua, MRP ditangkap di Jalan Pendeta J Wismar Saragih Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar. 


Menambahi keterangan Kapolres, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir Ipda Fazri Lubis SH mengatakan, selain itu, tersangka ketiga, IS (33), ditangkap di Jalan Asahan Km 4 Batu Empat Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan tersangka keempat, AZ (46 tahun, Islam), ditangkap di Jalan Patuan Anggi Kecamatan Siantar Utara Kota Pematang Siantar.


Penangkapan berlangsung pada pukul 14.00 WIB oleh Tim Sat Reskrim Polres Samosir. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Supra X 125 berwarna merah hitam dan satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna biru tua dengan nomor polisi BK 1325 WT.


Modus operandi para tersangka adalah mencuri sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


Kata Fajri, para pelaku telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor berkali-kaid di wilayah Kabupaten Samosir. Tersangka  MRP, dan AZ dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana, sedangkan tersangka MRP dioersangkakan dengan Pasal 480 KUHPidana.


Unit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir saat ini tengah melakukan penyidikan lebih lanjut terkait pengungkapan kasus curanmor ini. Pelaku yang ditangkap akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved