Karo Memilih
Bawaslu Karo Berikan Waktu Lima Hari pada Parpol untuk Membersihkan APK yang Telah Dipasang
Bawaslu Karo tegaskan agar parpol untuk segera menurunkan segala bentuk Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah dipasang.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo, kembali menegaskan kepada Partai Politik (Parpol) untuk segera menurunkan segala bentuk Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah dipasang. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Karo Gemar Tarigan, saat menggelar pertemuan dengan Parpol dan instansi terkait untuk membahas penertiban APK di kawasan Berastagi.
"Sebelumnya kita memang sudah memberikan sosialisasi dan imbauan terkait hal ini. Artinya melalui pertemuan ini, kita kembali menegaskan kepada Parpol untuk segera menurunkan APK maupun APS yang telah terlanjur dipasang," ujar Gemar, Kamis (2/11/2023).
Ketika ditanya mengenai tindakan tegas, mantan Ketua KPUD Karo ini menjelaskan jika setelah pertemuan tadi pihaknya menyepakati memberikan waktu kepada Parpol untuk menurunkan segala bentuk APK sendiri. Jika stelah batas waktu yang diberikan nantinya masih ada yang membandel, dirinya mengaku pihaknya akan menurunkan paksa dibantu oleh Pemkab Karo melalui Satpol-PP.
"Tadi kita sepakati dari awalnya kita kasih waktu dua hari, sekarang kita berikan waktu lima hari. Setelah itu, baru nanti kita akan bergerak bersama Pemda untuk melakukan tindakan tegas," ucapnya.
Dijelaskan Gemar, untuk pemasangan APK dan APS sendiri nantinya akan kembali diatur di dalam proses masa kampanye. Dimana perihal aturan terkait APK ini akan ditentukan dan diumumkan oleh pihak KPUD Karo selaku penyelenggara.
"Tentunya itu sudah ada aturannya, makanya sebelum ada aturan itu jangan mendahului," katanya.
Ketika ditanya apa saja materi yang boleh ditampilkan oleh Parpol saat ini, Gemar menjelaskan sesuai dengan aturan yang ada saat ini di segala bentuk APK dan APS hanya boleh mencantumkan Parpol dan nama bakal calon. Sementara untuk nomor urut serta visi dan misi, nantinya akan diatur desainnya saat masuk masa kampanye.
"Jadi yang boleh itu masih memperkenalkan siapa calonnya itu saja, tapi untuk ajakan memilih, menampilkan visi dan misi itu belum boleh," ungkapnya.
Pada kegiatan tadi, turut dihadiri oleh pihak terkait seperti pengurus Parpol, KPUD Karo, Pemkab Karo, Kodim 0205/TK, Polres Tanah Karo, dan Kejari Karo. Saat memberikan sambutan, para perwakilan dari masing-masing instansi ini kompak mengimbau kepada semua Parpol untuk selalu menjaga kondusifitas Kabupaten Karo. Selain itu, Parpol juga diminta untuk mengikuti segala peraturan yang telah ditentukan oleh penyelenggara Pemilu.
(mns/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
IKuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
| PASANGAN Tino-Onasis Jadi Yang Pertama Mendaftar, Ajak Kaula Muda Peduli Akan Politik |
|
|---|
| KPUD Karo Rampungkan Coklit di H-1, Kecamatan Namanteran Tercepat |
|
|---|
| Jelang Pilkada, KPUD Karo Jelaskan Acuan Parpol Usung Bacalon dari Hasil Pemilu 2024 |
|
|---|
| Empat PPK Digagalkan Gegara Terbukti sebagai Perangkat Desa, Bawaslu Karo Langsung Ganti |
|
|---|
| Daftar Perolehan Suara Partai Politik saat Pemilu 2024 di Kabupaten Karo, PDIP Terbanyak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bawaslu-Karo-tegaskan-Parpol-untuk-turunkan-alat-peraga-kampanye_.jpg)