Breaking News

Sejak Januari, Kejati Sumut Tuntut Mati 79 Terdakwa Narkoba

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menuntut mati 79 terdakwa narkotika sejak Januari hingga saat ini.

HO
Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Jalan Jenderal Besar A H Nasution, Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sudah menuntut mati 79 terdakwa narkotika sejak Januari hingga saat ini.

Dikatakan Yos, pidana mati adalah pidana yang terberat menurut perundang-undangan pidana Indonesia dan tidak lain berupa sejenis pidana yang merampas kepentingan umum yaitu jiwa atau nyawa manusia.

“Salah satu peraturan khusus yang mengatur tentang pidana mati di Indonesia adalah Undang-undang Narkotika,” tegasnya.

Baca juga: Hasil Uji Laboratorium Sampel Beras Diduga Sintetis Belum Keluar

Lebih lanjut dikatakan Yos, hukum positif Indonesia yaitu Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 sudah mengatur tentang kejahatan narkotika yang bahkan sanksi terberatnya dijatuhi pidana mati.

Justru tindak pidana narkoba secara kasat mata semakin meningkat para pemakai narkoba ini dapat dengan mudah mendapat narkotika dan obat-obat terlarang.

“Pidana mati adalah hukuman terberat dan seharusnya ini menjadi contoh bagi generasi muda bahwa narkotika itu lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Keluarga dan agama adalah benteng utama dalam mendidik generasi muda agar tidak mudah tergoda dengan narkoba,” pungkasnya. (cr5/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved