Polsek BP Mandoge Patroli Antisipasi Konflik PT SPR dan Masyarakat

Personel Polsek Bandar Pasir Mandoge melakukan patroli mengantisipasi terjadinya konflik sosial antara masyarakat dengan PT SPR.

Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ilham Akbar
Tribun Medan/Alif
Personel Polsek Bandar Pasir Mandoge melakukan patroli mengantisipasi terjadinya konflik sosial antara masyarakat dengan PT SPR. 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Personel Polsek Bandar Pasir Mandoge melakukan patroli mengantisipasi terjadinya konflik sosial antara masyarakat dengan PT SPR.

Patroli ini dilaksanakan berdasarkan Undang -undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Surat Telegram Nomor : ST / 204 / IX / 2023, tanggal 12 September 2023 tentang mengantisipasi terjadinya konflik sosial antara masyarakat dengan PT. SPR di Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan.Surat Perintah Kapolres Asahan Nomor : Sprin/ 1396/X/Pam 3.3/2023, tanggal 25 Oktober 2023 perihal pelaksanaan patroli antisipasi Guan Kamtibmas dan pencurian buah kelapa sawit di PT SPR di Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan.Surat Perintah Nomor : Sprin / 52 / X / 2024, tanggal 01 Oktober 2023. Kapolsek Bandar Pasir Mandoge.

"Dalam hal ini Personel Polsek Bandar Pasir Mandoge Bertemu dengan Juniar Br Tampubolon dan masyarakat lain anggota kelompok tani aliansi perjuangan di posko yang di dirikan diareal Devisi VII berdialog kepada pihak kelompok tani aliansi perjuangan," kata Kasi Humas Polres Asaha, IPTU Defi Endah, Jumat (27/10/2023).

Personel Polsek Bandar Pasir Mandoge melakukan patroli
Personel Polsek Bandar Pasir Mandoge melakukan patroli mengantisipasi terjadinya konflik sosial antara masyarakat dengan PT SPR.

Masyarakat juga meminta kepada pihak Kepolisian agar dalam menangani permasalahan tindak pidana yang berjalan bertindak netral tidak memihak salah satu pihak yang berperkara.

"Kami menghimbau kepada pihak kelompok tani agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak melakukan tindak melanggar hukum melakukan pencurian, melakukan tindak kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana yang diatur oleh undang-undang pasal 363 , 170 dan 406 KUHP," katanya.

Ia mengaku, Apabila kekerasa tetap terjadi akan di ambil tindakan tegas oleh aparat kepolisian dan yang bersangkutan.

Personel juga menghimbau kepada masyarakat kelompok tani aliansi perjuangan dan karyawan PT. SPR, agar dalam menyelesaikan masalah sengketa tanah agar menempuh jalur hukum.

"Jangan melakukan tindakan anarkis yang dapat menimbulkan perselisihan dan melawan hukum yang dapat merugikan diri sendiri," pungkasnya.

Personel Polsek Bandar Pasir Mandoge melakukan patroli mengantisipasi konflik sosial
Personel Polsek Bandar Pasir Mandoge melakukan patroli mengantisipasi terjadinya konflik sosial antara masyarakat dengan PT SPR.

(cr2/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved