News Video

Gibran Tak Bisa Langsung Dipecat PDIP karena Masih Berstatus sebagai Wali Kota Solo

Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey mengatakan, Gibran tak bisa langsung dipecat karena masih berstatus sebagai Wali Kota Solo.

TRIBUN-MEDAN.COM - Hingga saat ini Gibran Rakabuming Raka belum mendapat sanksi dari PDIP setelah menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Bendahara Umum PDIP Olly Dondokambey mengatakan, Gibran tak bisa langsung dipecat karena masih berstatus sebagai Wali Kota Solo.

Olly menjelaskan, PDIP bisa memecat kadernya yang melanggar aturan jika berstatus anggota fraksi.

Namun, ada pengecualian bagi yang masih berstatus sebagai kepala daerah.

Hal ini karena kepala daerah dipilih oleh rakyat melalui Pemilu.

"Karena kalau kepala daerah itu kan tidak bisa kita pecat. kalau anggota fraksi itu kan bisa kita langsung pecat," kata Olly, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (26/10).

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan partainya tak perlu memberhentikan Gibran.

Menurutnya, rakyat telah menganggap Gibran keluar dari PDIP dengan sendirinya.

Namun jika merujuk pada etika politik, Basarah menyebut seharusnya Gibran mengundurkan diri secara resmi.

Diketahui Gibran telah resmi menjadi cawapres Prabowo setelah mendaftar ke KPU, Rabu (25/10).

Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait statusnya di PDIP apakah masih menjadi kader atau tidak.

Saat dikonfirmasi, Gibran hanya mengatakan bahwa urusan kartu tanda anggota (KTA) sudah clear.


(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PDIP Belum Berikan Sanksi untuk Gibran, Olly Dondokambey: Kepala Daerah Tak Bisa Dipecat

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved