ASN tak Terima Gaji

Pemkab Karo Beberkan Alasan ASN Belum Bisa Terima Gaji Karena Masih Bebas Bersyarat

Pascaviralnya seorang ASN di lingkungan Pemkab Karo yang mengeluh tidak menerima gaji selama delapan bulan, akhirnya Pemkab Karo buka suara.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Tria Rizki

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Pascaviralnya seorang ASN di lingkungan Pemkab Karo yang mengeluh tidak menerima gaji selama delapan bulan, akhirnya Pemkab Karo buka suara.

Saat ditemui, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Frans Leonardo Surbakti, memberikan sejumlah penjelasan.

Dijelaskan pria yang akrab disapa Leo ini, kasus yang dialami oleh Syarifin Bangun tersebut dikarenakan status yang bersangkutan masih bebas bersyarat.

Dirinya mengungkapkan, meskipun saat ini yang bersangkutan sudah bebas dari penjara namun ternyata masih menjalani masa pembinaan karena asimilasi.

"Yang bersangkutan saat ini masih menjalani proses asimilasi, sehingga masih belum bisa dikembalikan haknya," ujar Leo, di Kantor Bupati Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kamis (26/10/2023).

Diketahui, Syarifin sempat menjalani masa tahanan karena kasus pelanggaran undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang ditahan pada 16 Oktober 2020 lalu dan bebas pada 21 Maret 2023 lalu.

Dari kasus yang ada, Syarifin terjerat dua kasus dimana masing-masing kasusnya ia diputus dua tahun penjara.

Saat ini, Syarifin diketahui bisa menghirup udara segar setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Sehingga, total hukuman yang telah dijalani oleh pria yang bertugas di Dinas Perkim Kabupaten Karo ini selama 2/3 dari total masa tahanan.

"Sehingga nanti setelah selesai masa asimilasinya, dia dikembalikan lagi haknya," ucapnya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS mulai berlaku, berisikan PNS yang sedang menjalani pemberhentian sementara yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa, tetap menerima penghasilan PNS sesuai tengok ketentuan perundang-undangan sampai dengan selesainya pemberhentian sementara.

Disinggung perihal hal ini, Leo mengatakan saat ini telah ada perubahan.

Dimana, di dalam Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, dinyatakan selama yang bersangkutan menjalani pidana penjara maka tetap berstatus PNS dan tidak menerima hak kepegawaiannya sampai diaktifkan kembali sebagai PNS.

"Jadi sudah ada perubahan, dimana di dalamnya ada dua pilihan jika masih bisa dipertahankan sebagai ASN, maka dia tidak menerima gaji," ungkapnya.

Dari peraturan ini, diketahui Pemkab Karo juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Karo Nomor 800/1462/BKPSDM/2022 tanggal 8 Agustus 20222.

Dari surat ini, berisikan tentang pemberhentian penghasilan PNS yang telah dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Syarifin Bangun.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved