Pilpres 2024
Daftar Sebagai Cawapres Prabowo, PDIP Bimbang Soal Status Gibran Sebagai Kader
Puan juga menegaskan, tidak ada agenda mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - DPP PDIP menegaskan, Cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak mengundurkan diri partai.
Wali Kota Solo ini hanya berpamitan kepada PDIP untuk mencalokan diri sebagai Calon Wakil Presiden.
Perihal tersebut dikatakan Ketua DPP PDIP Puan Maharani.
Puan juga menegaskan, tidak ada agenda mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) dari putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Menurut Puan, dalam pertemuan tersebut, Gibran hanya berpamitan untuk maju Pilpres 2024 sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
"Enggak ada pengunduran diri. Enggak ada, enggak ada mengembalikan KTA, enggak ada," kata Puan di Gedung High End Jakarta, Rabu (25/10/2023).
"Hanya pamit untuk menjadi cawapres Pak Prabowo," sambung dia.
Baca juga: KPK Minta ASN di Sumut Tingkatkan Integritas, Ingatkan Tahun Baru Rawan Gratifikasi
Meski demikian, saat ditanya apakah Gibran masih kader PDIP, Puan enggan berkomentar.
Ia meminta awak media untuk bertanya langsung pada Gibran.
"Kalau itu tanya Mas Gibran," ujar Puan.
Lebih lanjut, terkait Gibran yang maju Pilpres 2024, Puan meyakini Jokowi tak akan berpihak pada salah satu pasangan capres dan cawapres.
Baca juga: Baliho Wajah Kaesang Pangarep Mengganggu Estetika di Kota Medan, Bobby Nasution: Saya Diadu Domba
Alasannya, kata Puan, Jokowi adalah seorang negarawan yang akan bersikap sebagai presiden bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Pak Jokowi kan seorang negarawan dan menyatakan siap menjadi presiden bagi seluruh rakyat Indonesia dan tidak akan berpihak kepada siapapun dari ketiga calon tersebut," tuturnya.
Puan juga mengajak keterlibatan masyarakat luas dalam melakukan pengawasan dalam jalannya Pilpres 2024.
Sehingga, pelaksanaan Pemilu bisa berjalan dengan baik dan lancar.
"Jadi tugas check and balances di lapangan pengawasannya ya di masyarakat," ucap Puan.
Baca juga: Sinopsis Drakor Terbaru Castaway Diva, Park Eun Bin Terdampar dan Bertahan Hidup di Pulau Terpencil
"Jadi kita sama-sama menjaga Pemilu ini bisa berjalan dengan baik dan lancar," sambung dia.
Diketahui, Puan sempat bertemu Gibran sehari sebelum suami Selvi Ananda itu dideklarasikan sebagai cawapres Prabowo.
Puan mengatakan dalam pertemuan tersebut, Gibran sudah menyampaikan niatnya hendak berpartisipasi dalam Pilpres 2024.
"Semalam, sudah ketemu sama Mas Gibran, yang di mana Mas Gibran menyampaikan, ada kemungkinan untuk mengikuti kontestasi Pilpres," ujar Puan saat menghadiri konsolidasi relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD se-Jawa Timur di Surabaya, Sabtu (21/10/2023), dilansir Kompas.com.
Gibran sendiri juga mengakui dirinya telah bertemu Puan pada Jumat pekan lalu.
Baca juga: Kapolres Sergai Dukung Penuh Pramuka: Semoga Memberi Kontribusi Positif Bagi Masa Depan Bangsa
"Tadi kan saya sudah jawab, saya sudah ketemu Mbak Puan yah," kata Gibran saat ditemui di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta, Sabtu malam.
Gibran Masih Kader PDIP saat Daftar ke KPU
Gibran Rakabuming Raka diketahui masih berstatus sebagai kader PDIP saat mendaftar sebagai cawapres pasangan Prabowo Subianto, ke KPU pada Rabu.
Hal itu dinilai tidak melanggar aturan oleh Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.
Lebih lanjut, menurut Dasco, pihaknya tidak akan mencampuri ranah internal PDIP dengan Gibran dalam hal ini.
Baca juga: Wanita Dipukul dan Dicekik Teman Prianya di Mobil, Berawal saat Korban Tanyakan Chat di HP Pelaku
"Kami tidak masuk ke ranah itu, tapi kami lihat syarat-syarat pendaftaran KPU kan tidak ada yang melarang bahwa kemudian kami tidak boleh ada kader atau anggota partai lain yang dicalonkan," kata Dasco di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU, Hasyim Asyari, juga menjelaskan tidak ada masalah dengan status Gibran tersebut.
Hasyim mengatakan, dalam undang-undang Pemilu, tidak ada aturan yang mensyaratkan pasangan calon harus menjadi anggota partai.
Ia menegaskan, aturan harus menjadi anggota partai hanya berlaku untuk pendaftaran calon legislatif (caleg) DPR dan DPRD.
“Dalam Undang-Undang tidak ada persyaratan bahwa bakal pasangan calon harus anggota partai,” ujar Hasyim kepada awak media, Rabu.
Baca juga: Suami Syok Istrinya yang Hilang Ternyata Ada di Rumah Tetangga, Bahkan Kini Sedang Hamil
“Yang ada kalau ada orang mau dicalonkan harus anggota partai kalau calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Sementara itu untuk pencalonan pasangan calon presiden, calon wakil presiden, kepala daerah, gubernur, bupati, hingga walikota tidak ada syarat yang mengharuskannya menjadi anggota partai politik.
“Yang akan diperiksa dan diverifikasi KPU hanya yang akan menjadi syarat calon. Karena itu (status kader kepartaian) bukan menjadi syarat calon maka tidak akan diperiksa KPU,” pungkasnya.
PDIP Solo Minta Gibran Kembalikan KTA
Sementara itu, PDIP Solo meminta Gibran Rakabuming Raka untuk mengembalikan KTA-nya karena telah resmi mendaftar ke KPU bersama Prabowo.
Hal ini disampaikan Ketua DPC PDIP Solo, FX Hadi Rudyatmo, saat ditemui di kediamannya.
"Menurut saya Mas Gibran datang kelihatan mukanya di DPC meninggalkan DPC dengan mengundurkan dirinya kelihatan punggungnya," ucap dia saat ditemui di kediamannya, Rabu, dikutip dari TribunSolo.com.
"Itulah pesan dan harapan saya," tambahnya.
Baca juga: Warga Respect dengan Rapidin, Sebut Pernah Dapat Penghargaan dari KPK Sebagai Bupati Terbaik
Diketahui, Gibran resmi menjadi kader PDIP pada September 2019.
Saat itu, Gibran mendaftar lewat ranting Manahan yang merupakan bagian dari Pimpinan Anak Cabang (PAC) Banjarsari DPC PDIP Solo.
Pengurusan Gibran untuk KTA PDIP sebagai salah satu langkah untuk maju Pilkada Solo 2020.
PDIP Solo saat itu telah menyodorkan nama pasangan Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa sebagai bakal calon wali kota dan calon wakil wali kota Solo ke DPP PDIP.
Gibran pun kemudian turut berpacu dalam perebutan restu Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, untuk maju Pilkada Solo 2020.
Megawati kemudian menurunkan restunya kepada Gibran dan Teguh untuk maju Pilkada Solo 2020.
Itu diumumkan secara virtual pada 17 Juli 2020.
Baca juga: Episode Terakhir Drama Korea Doona!, Berikut Spoiler Ending Hubungan Lee Doona dan Lee Won
"Kalau tahun 2020 tidak diberi rekomendasi menjadi Wali Kota kan tidak ada persyaratan putusan MK yang pernah menjadi kepala daerah," ucap FX Rudy.
"Dengan sangat lagi hormat saya harap Mas Gibran berani membuat surat pengunduran diri dan mengembalikan KTA ke DPC PDI Perjuangan sehingga menghormati Bu Mega sebagai Ketua Umum," tambahnya.
Sementara itu, PDIP memiliki koalisi sendiri yang mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
"Dengan harapan kami juga sampaikan kepada Mas Gibran jangan sampai ada penilaian Ketua Umum saya ini bermain di dua kaki," ujar FX Rudy.
"Kami sangat memberikan pesan ini kepada Mas Gibran dengan santun," imbuhnya.
PDIP bisa saja memecat putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut.
Namun, menurutnya harusnya secara sadar diri Gibran lah yang harusnya mundur sebagai bentuk penghormatan.
"Kan nggak perlu dipecat sebetulnya. Kesadaran diri datang kelihatan muka pulang kelihatan punggung."
Baca juga: Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Resmikan Dua Unit Mobil Ambulans Milik RSUD Salak
"Itu kan budaya bangsa kita sendiri. Menurut saya etika lah," ujar dia.
"Dulu kalau Mas Gibran tidak minta KTA ke DPC juga tidak bisa menjadi persyaratan untuk Wali Kota," tambahnya.
Meski PDIP dan Gibran sudah tidak sejalan, FX Rudy tetap memberikan selamat dan sukses atas ikutnya ia dalam kontestasi Pilpres 2024.
"Saya selaku Ketua DPC tentunya mengucapkan selamat untuk Mas Gibran sudah mendaftar sebagai Wakil Presiden. Selamat dan sukses," jelasnya.
Ia pun tidak ingin bermusuhan dengan kadernya tersebut. Ia berharap persahabatan tetap terus terjalin.
"Saya lebih penting persahabatan daripada sebuah jabatan. Sehingga biar pun Mas Gibran sebagai cawapres sebagai sahaba"
"Ciptaan Tuhan tidak diciptakan untuk bermusuhan," pungkasnya.
Artikel ini Tayang Tribunnews
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Daftar Sebagai Cawapres Prabowo
PDIP Bimbang Soal Status Gibran Sebagai Kader
Pilpres 2024
Tribun Medan
Berita Viral
| Nama 55 Anggota DPRD DI Yogyakarta Periode 2024-2029, PDIP Kursi Terbanyak Disusul Gerindra dan PKS |
|
|---|
| Nama 50 Anggota DPRD Surabaya 2024-2029, PDIP, Gerindra dan PKB Raup Kursi Terbanyak |
|
|---|
| NASIB PDIP Usai Kalah di Pilpres Juga Bisa Gagal Raih Kursi Ketua DPR Gegara Oposisi: Revisi UU MD3 |
|
|---|
| USAI Nyatakan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Minta Relawan Perubahan Jangan Berhenti Berjuang |
|
|---|
| PKS Niat Gabung Koalisi Prabowo: Golkar Anggap Sensitif, Gelora Tegas Tolak, PSI Sebut Tak Sehat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Cawapres-Gibran-Rakabuming-Raka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.