Berita Viral
Sosok AKP Andri Gustami Terima Upah 1,3 Miliar Kawal Peredaran Sabu Fredy Pratama, Sempat Jadi Kurir
AKP Andri Gustami terbukti terlibat dalam peredaran sabu Fredy Pratama. Dia telah ditahan dan menjalani sidang.
TRIBUN-MEDAN.com - Gembong narkoba Fredy Pratama masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian. Polisi telah melakukan pencarian hingga ke luar negeri.
Peredaran sabu Fredy Pratama di Indonesia terbilang rapi dan lancar.
Ia mengamankan oknum arapat kepolisian agar mau bekerja sama dalam bisnis haram tersebut.
AKP Andri Gustami terbukti terlibat dalam peredaran sabu Fredy Pratama.
Dia telah ditahan dan menjalani sidang.
AKP Andri merupakan eks Kasat Narkoba Polres Lampung.
Sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengungkapkan bahwa AKP Andri menerima upah Rp 1,3 miliar dari Fredy Pratama.
Demikian hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka S dalam sidang perdana terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (23/10/2023).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua PN Tanjungkarang Lingga Setiawan didampingi dua hakim anggota, yakni Raden Ayu Rizkiyati dan Samsumar Hidayat.
"Atas perannya (Andri Gustami) membantu pengawalan narkotika jenis sabu-sabu maupun ekstasi milik sindikat peredaran gelap narkotika Fredy Pratama, terdakwa menerima upah sebesar Rp1.220.000.000 dan uang sebesar Rp120.000.000,” kata jaksa Eka saat membacakan dakwaan dalam persidangan.
Menurut jaksa, uang sebesar Rp1,34 miliar tersebut diterima Andri melalui transfer ke rekening Bank Central Asia (BCA).
Jaksa menyebut sejumlah nomor rekening yang digunakan untuk menerima uang hasil pengawalan narkotika milik jaringan Fredy Pratama yakni 0201876647 atas nama Selva.
Kemudian, 0202126586 atas nama Eko Dwi Prasetio, dan 8110532998 atas nama Sopiah.
"Penerimaan uang oleh terdakwa Andri Gustami pada ketiga nomor rekening BCA tersebut dilakukan dalam kurun waktu Mei hingga Juni 2023,” ujar Eka.
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami Ditangkap (Tribunlampung.co.id)
Artinya, kata Jaksa Eka, setelah terdakwa Andri rampung melakukan pekerjaannya mengawal narkotika milik sindikat peredaran gelap Fredy Pratama yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa jatah atau upah yang diterima oleh terdakwa telah digunakan untuk membeli satu unit mobil Ford Ranger Double Cabin warna silver dengan nomor polisi B 9250 KSW dengan harga Rp180 juta, serta melakukan modifikasi dan servis mobil dengan biaya sekitar Rp100 juta.
Uang dan jatah dari pengawalan narkoba milik jaringan narkotika Fredy Pratama itu juga digunakan untuk operasional terdakwa sehari-hari di kantor sebesar Rp300 juta.
"Sementara sisanya sebesar Rp756.175.000 tersimpan di rekening milik terdakwa," ucap Jaksa Eka.
Atas perbuatannya itu, AKP Andri Gustami dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa juga dijerat dengan Pasal 137 huruf a juncto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan itu terungkap, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu telah delapan kali melakukan pengawalan terhadap narkotika miliki jaringan Fredy Pratama.
Dari delapan kali pengawalan narkotika tersebut, sebanyak 150 kilogram sabu-sabu dan 2.000 butir pil ekstasi berhasil diloloskan.
Sosok AKP Andri Gustami
Andri Gustami merupakan lulusan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 2012.
Dia mendapatkan penempatan di wilayah hukum Polda Lampung untuk kali pertama sebagai Kanit IV Resmob Polres Lampung Utara.
Pada tahun 2015, dia mendapatkan promosi sebagai Kanit III Krimsus Polres Lampung Utara.
Pria kelahiran Koto Marapak, Padang, Sumatera Barat tanggal 31 Agustus 1989 ini kemudian dipromosikan sebagai Kasatnarkoba Polres Lampung Utara tahun 2019.
Sebelum menduduki jabatan sebagai Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, Andri sempat menduduki beberapa jabatan kepala satuan di beberapa polres di Lampung, yakni Kasatreskrim Polres Tulang Bawang serta Kasatreskrim Polres Metro Lampung.
Dia juga pernah menduduki sebagai jabatan Kanit di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
Sebelumnya, Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya membenarkan bahwa AKP Andri Gustami masuk dalam jaringan narkoba.
Perannya sebagai kurir.
AKP Andri Gustami kini telah dimutaskan ke Yanam Polda Lampung.
"Benar, dia (Andri Gustami) masuk dalam jaringan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, dia berperan sebagai kurir spesial," katanya kepada detikSumbagsel, Selasa (12/9/2023).
(*/tribun-medan.com)
Fredy Pratama
Gembong narkoba Fredy Pratama
peredaran sabu Fredy Pratama
AkP Andri Gustami
Tribun-medan.com
| KRONOLOGI Alex Iskandar Ayah Tiri Bunuh Alvaro Akhiri Hidup, Permisi ke Toilet Alasan Sudah Ngompol |
|
|---|
| MOMEN Alex Iskandar Akhiri Hidup Setelah Akui Bunuh Anak Tirinya Alvaro, Akui Perbuatan ke Polisi |
|
|---|
| KELAKUAN NAF Setelah Bunuh Janda Tua Gegara Ditagih Utang, Posting di Kafe, Dikenal Suka Foya-Foya |
|
|---|
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AKP-Andri-Gustami-terbukti-terlib.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.