News Video
Polres Pematang Siantar Tangkap Dua Remaja Penganiaya Pengemis Disabilitas, Keduanya Positif Narkoba
Polres Pematang Siantar merilis tangkapan dua remaja yang merupakan pelaku penganiayaan dan perampasan uang dari korbannya
Penulis: Alija Magribi | Editor: Fariz
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Polres Pematang Siantar merilis tangkapan dua remaja yang merupakan pelaku penganiayaan dan perampasan uang dari korbannya yang merupakan pengemis disabilitas, Senin (23/10/2023) siang. Kapolres mengungkapkan keduanya positif narkoba.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno menyampaikan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial A alias RS (18) dan RJ (13). Sementara itu, korban adalah Marado Hutapea yang merupakan perantau di Siantar dan asli dari Tarutung, Tapanuli Utara.
"Korban sehari-hari bekerja sebagai pedagang barang bekas, tinggal di emperan dan mengais uang dari kegiatan tersebut," kata Yogen.
Yogen pun menjelaskan ikhwal perampokan tersebut terjadi setelah kedua pelaku yang beraktivitas malam hari. Termasuk pelaku RJ yang sudah putus sekolah, kemudian melihat korban Marado Hutapea tertidur pulas dengan memegang beberapa lembar uang.
Kedua pelaku ini pun memanfaatkan kesempatan korban yang difabel untuk mengambil uang tersebut. Keduanya bahkan dengan tega menganiaya Marado.
"Dua orang pelaku melihat korban tertidur sambil memegang uang sekitar Rp 200 ribu dan ada niat dari kedua pelaku untuk mengambil uang tersebut sehingga keduanya melakukan penganiayaan dengan menarik jaket, memukuli dan menginjak-injak," jelas Kapolres.
"Korban yang tidak dapat bertahan kemudian melepas uang yang diambil pelaku. Kedua pelaku kita amankan, terpisah. Pelaku berusia 13 tahun diamankan di sekitar lokasi," sambung Kapolres kembali.
Atas perbuatannya, terang Kapolres, kedua pelaku 365 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun khusus RJ yang berusia di bawah umur, Polres Pematang Siantar akan mempertimbangkan masa depan yang bersangkutan.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa alasan pelaku mengambil uang dari korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, keterangan tersebut seakan mengadangada lantaran keduanya juga positif narkoba.
"Alasannya kebutuhan sehari-hari ya," senyum Kapolres.
(alj/www.tribun-medan.com).
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|