Polres Labuhan Batu

Polres Labuhan Batu Rekosntruksi Kasus Pebunuhan, Pelaku Habisi Korban di 2 Tempat Berbeda

atuan Reserse Kriminal Polres labuhanbatu lakukan rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang atau pembunuhan, Jumat (20/10/

Editor: Arjuna Bakkara
IST
atuan Reserse Kriminal Polres labuhanbatu lakukan rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang atau pembunuhan, Jumat (20/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, LABUHAN BATU-Satuan Reserse Kriminal Polres labuhanbatu lakukan rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang atau pembunuhan, Jumat (20/10/2023).

Tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada hari Rabu (06/09/2023) sekira Pukul 20.30 WIB, namun diketahui pada Jumat (08/09/23) Pukul 11.00 WIB ditemukan jenazah KAT alias Bojes (33). KAT diduga dibunuh oleh MDD (28)

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK SIH MH MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, SH menerangkan bahwa kegiatan rekonstruksi tersebut dipimpin oleh KBO Reskrim Iptu Fajar Siddik, SH bersama Kanit 1 Sat Reskrim Ipda Yasmin Tua Purba, SE dann anggota, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Sdri. Susi Sihombing, SH dan Sdri. Tresia Tarigan, SH, Penasihat Hukum Sdra. Ghufron Harahap, SH serta para saksi.

Lebih lanjut, Iptu Parlando juga menjelaskan, bahwa rekonstruksi dilakukan di 2  tempat / lokasi, yang pertama berlokasi di Bengkel Tambal Ban (tempat pelaku menjalankan Usaha Tempel Ban) dan lokasi ke-2 berada di Tikungan Badak Jalinsum Perkebunan PT Pernantian Kecamatan Na IX X dan Kecamatan  Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (tempat ditemukan mayat korban).

“Untuk rekontruksi di lokasi ke 2, pelaku tidak mau melakukan rekontruksi sehingga perannya digantikan” ujar Iptu Parlando.

untuk kegiatan rekonstruksi ini petugas  mendapat gambaan yang lebih jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana Menghilangkan Nyawa Seseorang / Perkara Pembunuhan dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara.


Dapat dijelaskan bahwa sebab terjadinya pembunuhan terhadap korban KAT tertangkap tangan saat melakukan pencurian dengan cara membongkar warung tempel ban milik MDD.

"Kegiatan rekontruksi berjalan aman dan lancar dengan adegan sebanyak 34 adegan. Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 340 subs Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana,"ungkap Parlanco.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved